Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

‘Lahan Basah’ PDAM Makassar Seret Dua Mantan Bos ke Tahanan, Dugaan Korupsi 20 Miliar!

×

‘Lahan Basah’ PDAM Makassar Seret Dua Mantan Bos ke Tahanan, Dugaan Korupsi 20 Miliar!

Sebarkan artikel ini
Klikkiri.co
TERSANGKA. Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Haris Yasin Limpo (Kiri), dan mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Iriawan Abadi (Kanan). © klikkiri.co
Example 325x300

klikkiri.co — Dua mantan pimpinan PDAM Kota Makassar ditetapkan tersangka dugaan korupsi. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Masing-masing tersangka adalah mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Haris Yasin Limpo, dan mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Iriawan Abadi.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Haris Yasin Limpo yang diketahui menjabat Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 hingga 2019 dan Iriawan Abdullah yang menjabat Direktur Keuangan Tahun 2017 hingga 2019.

Mereka tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran lingkup PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi Tahun 2017 hingga 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016 hingga 2019.

“Haris Yasin Limpo ditetapkan jadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 Iriawan Abdullah berdasarkan penetapan tersangka Nomor :92/P.4/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi dalam keterangan persnya di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023)..

“Hasil audit BPKP kerugian nilainya sebesar Rp20.318.611.975,60,” tambah Yudi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung digiring ke Lapas Kelas I Makassar.

“Keduanya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 11 April 2023 hingga 30 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar,” jelas Yudi.

Diawali temuan BPK!

Berdasarkan audit BPK RI yang dimaksud, ditemukan kelebihan pembayaran bonus ke pegawai pada tahun 2017 dan 2019 senilai Rp 8.318.213.130 atau sekitar Rp 8 miliar.

Audit BPK juga menemukan kelebihan pembayaran asuransi Dwi Guna serta premi dana pensiun ganda sejak 2016, 2018 dan 2019 senilai Rp 31.448.367.629 atau sekitar Rp 31 miliar.

Terhadap temuan ini, BPK meminta agar semua kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan tapi tidak diindahkan, sehingga menjadi pintu masuk penyelidikan kasus korupsi tersebut.

Wali Kota pernah terperiksa

Pada awal penyelidikannya, tim penyidik Kejati Sulsel juga sempat memanggil Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto untuk dimintai keterangan.

Saat dipanggil, Danny saat itu masih berstatus mantan wali kota Makassar periode 2014-2019.

Pemanggilan Danny sehubungan dengan jabatan Danny sebagai Wali Kota Makassar pada tahun 2018 namun hanya bersifat klarifikasi.

Secara Yuridis!

Keduanya tidak mengindahkan aturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda Nomor 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017 oleh karena beranggapan bahwa pada Tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggung jawabnya melainkan tanggung jawab Direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan.

Tak hanya itu, terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5% bonus pegawai 10% sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5%, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.

Kemudian berlanjut dari hasil penyidikan, juga ditemukan terdapat Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Bagi Walikota dan Wakil Wali Kota Makassar pada Asuransi AJB Bumiputera diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera.

Namun tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan asuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah Pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk Pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp 20.318.611.975,60.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal Primair yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal Subsidair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300