Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Politik

Pernah Dinyatakan TMS hingga Tersangka, Trisal-Ome Berhasil ‘Kunci’ Kemenangan di Palopo

×

Pernah Dinyatakan TMS hingga Tersangka, Trisal-Ome Berhasil ‘Kunci’ Kemenangan di Palopo

Sebarkan artikel ini
Trisal-Akhmad.
Example 325x300

Bahkan sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo pernah menyatakan bahwa bakal pasangan calon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk maju dalam Pilwalkot Palopo 2024.

Hal itu hasil verifikasi berkas pencalonan menunjukkan bahwa ijazah yang digunakan oleh Trisal Tahir adalah ijazah paket C, bukan ijazah reguler. Dengan demikian, Trisal Tahir tidak dapat maju sebagai calon Wali Kota.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Tak hanya itu, Trisal Tahir telah ditetapkan tersangka kasus penggunaan ijazah palsu paket C untuk mendaftar Pilkada.

Pasangan Akhmad Syarifuddin ini resmi ditetapkan tersangka setelah tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kota Palopo, Sulawesi Selatan melakukan gelar perkara.

Namun akhirnya kepolisian sendiri yang mencabut status tersangka tersebut kepada Trisal.

Baca di halaman berikutnya…

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300