Kepada Yang Terhormat
Pembaca klikkiri.co
Sebagai bagian dari pers nasional yang mengemban fungsi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, situs klikkiri.co terikat oleh undang-undang dan kode etik dalam menjalankan tugas jurnalistik sehari-hari.
Selain itu, undang-undang dan kode etik itu juga menjadi panduan kerja redaksi dalam hal memproduksi berita agar sesuai dengan kaidah jurnalistik, mencerdaskan dan professional. Para pembaca juga sebaiknya membaca dan mengetahui undang-undang dan kode etik ini.
Kami, para pengelola klikkiri.co, mengharapkan dukungan maupun kritik para pembaca agar layanan kami semakin baik dan diperlukan.
Salam hormat dari kami
Redaksi klikkiri.co
BERIKUT 7 KODE ETIK INTERNAL PT. KLIK KIRI MEDIA / klikkiri.co
- Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media klikkiri.co dilengkapi dengan identitas perusahaan berupa id card, tercantum dalam box redaksi.
- Jika narasumber merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan klikkiri.co atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi redaksi klikkiri.co melalui surat elektronik ke: redaksiklikkiri@gmail.com
- Wartawan klikkiri.co dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi klikkiri.co.
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh klikkiri.co berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
- Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik atau email ke: redaksiklikkiri@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
- KLIK KIRI MEDIA dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar.
DASAR PERUNDANG-UNDANGAN
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
PEDOMAN KAMI
- Kode Etik Jurnalistik.
- Pedoman Pemberitaan Media Siber.
- Pedoman Hak Jawab.
- Standar Perlindungan Profesi Wartawan.