Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating

Peraturan Internal Perusahaan

Kepada Yang Terhormat

Pembaca klikkiri.co

Sebagai bagian dari pers nasional yang mengemban fungsi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, situs klikkiri.co terikat oleh undang-undang dan kode etik dalam menjalankan tugas jurnalistik sehari-hari.

Selain itu, undang-undang dan kode etik itu juga menjadi panduan kerja redaksi dalam hal memproduksi berita agar sesuai dengan kaidah jurnalistik, mencerdaskan dan professional. Para pembaca juga sebaiknya membaca dan mengetahui undang-undang dan kode etik ini.

Kami, para pengelola klikkiri.co, mengharapkan dukungan maupun kritik para pembaca agar layanan kami semakin baik dan diperlukan.

Salam hormat dari kami

Redaksi klikkiri.co

BERIKUT 7 KODE ETIK INTERNAL PT. KLIK KIRI MEDIA / klikkiri.co

  1. Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media klikkiri.co dilengkapi dengan identitas perusahaan berupa id card, tercantum dalam box redaksi.
  2. Jika narasumber merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan klikkiri.co atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi redaksi klikkiri.co melalui surat elektronik ke: redaksiklikkiri@gmail.com
  3. Wartawan klikkiri.co dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi klikkiri.co.
  5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh klikkiri.co berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
  6. Ralat bisa melalui pengiriman surat elektronik atau email ke: redaksiklikkiri@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. KLIK KIRI MEDIA dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar.

DASAR PERUNDANG-UNDANGAN

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik.
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

PEDOMAN KAMI

  1. Kode Etik Jurnalistik.
  2. Pedoman Pemberitaan Media Siber.
  3. Pedoman Hak Jawab.
  4. Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

 

Example 325x300