Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Sambut Kedatangan Menko Yusril, LASKAR Sulsel Beberkan Adanya Pejabat Nakal di Kanwil Imipas

×

Sambut Kedatangan Menko Yusril, LASKAR Sulsel Beberkan Adanya Pejabat Nakal di Kanwil Imipas

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra bersama Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Example 325x300

klikkiri.co – Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (LASKAR) Sulawesi Selatan menyambut kedatangan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Yusril Ihza Mahendra, di Sulawesi Selatan. LASKAR menilai kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk mendorong perbaikan tata kelola imigrasi, pemasyarakatan, serta penguatan aparatur negara di daerah.

Ketua Umum LASKAR Sulsel, Illank Radjab, S.H., menegaskan bahwa tata kelola imigrasi dan sistem pemasyarakatan harus berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Kita ingin memastikan Sulawesi Selatan menjadi daerah yang maju dalam penegakan hukum dan pelayanan publik. Tidak boleh lagi ada praktik maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan dalam tubuh aparatur,” ujarnya.

Illank menambahkan bahwa persoalan tata kelola imigrasi tidak sekadar bersifat teknis, melainkan erat kaitannya dengan integritas aparatur negara. LASKAR Sulsel bahkan sebelumnya telah melaporkan sejumlah pejabat imigrasi di wilayah Sulawesi Selatan ke komisi terkait di DPR RI, sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penegakan hukum dan mencegah praktik penyimpangan.

“Ini menjadi catatan penting. Kami berharap kehadiran Menko Yusril juga membawa tindak lanjut nyata atas laporan dan aspirasi masyarakat yang telah kami sampaikan. Jangan sampai ada pejabat yang berlindung di balik jabatan, sementara integritasnya diragukan,” tegasnya.

LASKAR Sulsel menekankan bahwa penguatan aparatur negara di Sulawesi Selatan harus berjalan seiring dengan reformasi birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Dengan demikian, pembangunan hukum dan tata kelola pemerintahan dapat benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Sempat diadukan ke Willy Aditya

Jaringan Anti Narkoba (JAN) Sulawesi Selatan resmi melaporkan dugaan praktik pemerasan dan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Sulsel kepada Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.

Dalam laporan yang disertai bukti transfer dan dokumen pendukung itu, JAN Sulsel mengungkapkan adanya indikasi kuat praktik pemerasan terhadap warga binaan. Modusnya dilakukan dengan memindahkan narapidana ke unit atau lokasi pemasyarakatan tertentu, disertai intimidasi terhadap keluarga yang menolak memenuhi permintaan uang.

Ketua Harian JAN Sulsel, Ilyas Maulana, S.H., menyebut tindakan tersebut, jika terbukti, merupakan pengkhianatan terhadap amanah jabatan dan merusak integritas penegakan hukum.

“Pejabat ini bukan hanya diduga melakukan pemerasan, tetapi juga merusak sendi moral institusi. Dampaknya dirasakan langsung oleh anak binaan yang seharusnya mendapatkan pembinaan, bukan menjadi korban sistem yang bobrok,” tegas Ilyas.

Ia menambahkan, praktik tersebut mencoreng nama baik Kemenkumham dan melemahkan kepercayaan publik terhadap negara.

“Kami tidak akan mundur. Bukti sudah ada, korban sudah merasakan, dan publik berhak tahu. Kami mendesak DPR dan aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan tanpa kompromi,” ujarnya.

Bentuk Dugaan Penyimpangan

  1. Permintaan uang secara sistematis kepada warga binaan di Lapas/Rutan dengan janji fasilitas atau pemindahan lokasi.
  2. Intimidasi terhadap warga binaan yang menolak memberikan uang.
  3. Aliran dana ke rekening pihak ketiga berinisial MRR, yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pejabat.
  4. Penyalahgunaan kewenangan pejabat publik untuk kepentingan pribadi.

Bukti Awal yang Dipegang JAN Sulsel

  1. Bukti transfer dana ke rekening MRR.
  2. Penelusuran hubungan antara MRR dan pejabat berinisial HA.
  3. Pola pemindahan narapidana yang tidak transparan dan menyimpang dari prosedur.

Tuntutan JAN Sulsel

  1. Audit internal terhadap seluruh rekening pihak ketiga terkait aktivitas pemindahan narapidana di lingkungan Kanwil Pemasyarakatan Sulsel.
  2. Pengamanan data dan dokumen internal oleh Kemenkumham RI, khususnya di Bidang Pembinaan Narapidana, Kesehatan, Rehabilitasi dan Keamanan (Binadik), serta Lapas terkait.
  3. Penonaktifan sementara pejabat yang diduga terlibat hingga investigasi selesai.
  4. Keterlibatan aparat penegak hukum untuk mengusut dan mengadili jika terbukti melanggar hukum.
  5. Pemanggilan pihak terkait oleh Komisi III DPR RI untuk memberikan klarifikasi.

JAN Sulsel menegaskan, laporan ini bukan sekadar formalitas, tetapi peringatan keras bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam jika aparat negara memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Mereka berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjaga integritas institusi negara. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300