Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

DPPKB Makassar Sosialisasi Keputusan Menko PMK RI

×

DPPKB Makassar Sosialisasi Keputusan Menko PMK RI

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Makassar menggelar Sosialisasi Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Penetapan Sumber dan Jenis Data Dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Dalam sosialisasi yang diselenggarakan di Best Western Plus Makassar Beach Hotel, Senin 12 Desember 2022 tersebut, panitia menghadirkan Ahmad Nur, sebagai Narasumber.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Saat membawakan materi Ahmad Nur menuturkan, Keputusan Menteri Nomor 30 tersebut lahir atas Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022, dengan harapan kemiskinan ekstrem di Indonesia mampu berada di angka 0 % pada tahun 2024.

Kemiskinan ekstrem sebelum lahirnya Inpres No. 4 berada di angka 4 % dan saat ini dengan lahirnya Instruksi Presiden sudah turun di angka 2.14 % dari keseluruhan angka kemiskinan 9.7 % atau 26.5 juta jiwa.

Jadi, target pemerintah memang hanya 1 % per tahun, sehingga jika program ini berhasil maka di tahun 2024 kemiskinan ekstrem akan berada di angka nol persen. Tapi ini bukan pekerjaan mudah, sebab butuh sinergitas 22 kementerian, 6 lembaga negara termasuk BKKBN, dan peran pemerintah daerah setempat, ungkapnya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Makassar punya peran yang sangat penting dalam menyiapkan pendataan keluarga untuk penetapan kebijakan intervensi penghapusan kemiskinan ekstrem termasuk penurunan stunting.

Sebab kemiskinan ekstrem menjadi salah satu penyebab stunting, dimana keterbatasan ekonomi membuat masyarakat tidak sanggup memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang.

Selain itu, telah diamanatkan untuk menyiapkan dan memberikan pelayanan program pembangunan keluarga berencana, serta intervensi percepatan penurunan stunting kepada keluarga miskin ekstrem, yang saat ini angka kemiskinan ekstrem di Kota Makassar sudah mencapai 0.92 % atau sekitar 14 ribu jiwa.

Adapun langkah kongkrit dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong kemiskinan, tutup Ahmad Nur, eks Advokat Makassar Recover. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300