Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
MetropolisNarasi

Menentang Pemberangusan Aset Negara, SP Celebes Keras Menolak IPO PT PGE

×

Menentang Pemberangusan Aset Negara, SP Celebes Keras Menolak IPO PT PGE

Sebarkan artikel ini
Klikkiri.co
Konferensi pers SP Celebes di bilangan Jalan Sam Ratulangi, Kota Makassar, Senin, 13 Februari 2023.
Example 325x300

Mencermati pembentukan Pertamina Holding dan Sub Holding yang dilaunching oleh Menteri BUMN pada tanggal 12 Juni 2020 yang kemudian Sub holding/Anak Perusahaan ditargetkan akan di-IPO-kan paling lama dalam dua tahun kedepan itu direspons oleh publik.

Salah satunya yang memberi respons keras adalah Serikat Pekerja (SP) Celebes UPms VII Makassar sebagai salah satu konstituen FSPPB (Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Pihaknya berpendapat bahwa pembentukan Holding dan Sub Holding dalam struktur organisasi PT Pertamina (Persero) yang selanjutnya akan di-IPO-kan telah mengabaikan amanah konstitusi, perundangan – undangan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) serta semangat untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat atas penguasaan energi; 

“Bahwa Pembentukan Holding dan Sub Holding merupakan langkah awal privatisasi PT Pertamina (Persero) melalui anak – anak usaha sebagaimana instruksi Menteri BUMN, hal ini bertentangan dengan semangat konstitusi (UUD 1945) dimana negara memiliki kekuasaan atas cabang – cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak serta dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat,” Ketua Umum Serikat Pekerja Pertamina (SP) Celebes, Fakhrul Islam.

Ia menjelaskan bahwa pembentukan Sub Holding yang kemudian berlanjut IPO jelas bertentangan dengan UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 4 ayat ((1) dan (2), UU No.19 Tahun 2003 pasal 77 dan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan pasal 127. Di mana pembentukan Sub Holding justru merusak tatanan bisnis Migas nasional yang sebelumnya PT Pertamina selaku BUMN memiliki kendali untuk menyeimbangkan usaha di sektor hulu dan hilir sehingga outputnya adalah harga BBM relatif terjangkau dan tersedia sampai di daerah pelosok nusantara maka dengan model organisasi Sub Holding akan mendorong masing – masing entitas bisnis mengejar KPI, fokus mencari keuntungan, memenuhi dividen dan pajak serta mengabaikan prinsip saling support dalam satu entitas bisnis yang terintegrasi.

“Bahwa model organisasi Sub Holding juga akan mengabaikan peran negara dalam mengontrol kebutuhan energi masyarakat, karena kendali ada pada swasta/publik selaku pemegang saham dan berlaku hukum pasar, hal ini berdampak harga jual BBM dan elpiji semakin tidak terkendali dan tidak terjangkau oleh masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, kata Fakhrul Islam, pembentukan Sub Holding yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan anak-anak usaha yang berarti telah terjadi pemisahan unit bisnis perusahaan (unbundling) adalah pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 7 ayat (8) dimana FSPPB selaku wakil pekerja tidak dilibatkan.

“Dengan terbentuknya anak-anak usaha maka status hubungan kerja pekerja Persero menjadi tidak jelas dan menimbulkan spekulasi terjadi peralihan status secara paksa atau PHK kepada pekerja,” ujarnya.

Olehnya itu, pihaknya menolak pembentukan Holding dan Sub Holding PT Pertamina dan meminta kepada Menteri BUMN membatalkan keputusannya dan mengembalikan peran PT Pertamina (Persero) sebagai kuasa negara dalam pengelolaan Migas nasional sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. 

“Apabila tidak mengindahkan aspirasi kami sebagai pekerja PT Pertamina (Persero) maka kami akan menempuh upaya hukum maupun melakukan aksi industrialisasi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” tegasnya. (Al/sdi)

 

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300