Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Distaru Makassar ‘Ompong’ Hadapi Bangunan Serbaguna di Boulevard, Fortanas: Tegakkan Aturan!

×

Distaru Makassar ‘Ompong’ Hadapi Bangunan Serbaguna di Boulevard, Fortanas: Tegakkan Aturan!

Sebarkan artikel ini
Klikkiri.co
Pelantikan Fortanas Sulsel.
Example 325x300

Fortanas Sulsel curiga ada permainan di balik pembangunan gedung Serbaguna ini.

 

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Polemik pembangunan gedung serbaguna di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, berbuntut panjang.

klikkiri.co
Bangunan yang disegel di Jalan Boulevard, Panakkukang, Makassar.

Ketua Umum DPW Forum Ketahanan Nasional (FORTANAS) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Dr Natsar Desi atau akrab dengan sapaan Doktor Aloq, tak hentinya mempertanyakan proyek swasta tersebut.

Diketahui, bangunan tersebut berdiri di samping Kantor BCA di Jalan Boulevard, di mana bangunan itu mulai dikerjakan sejak tahun 2022 lalu.

Doktor Aloq mengatakan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan serbaguna itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan, yang mana gambarnya tidak sesuai dengan letak bangunan.

“Jadi menurut informasi, tidak sesuai itu gambar di IMB yang diterbitkan oleh DPMPTSP Makassar dengan konstruksi fisik yang ada di lapangan,” ujarnya.

Bahkan dari dokumen yang ditemukan, kata dia, terlihat retribusinya cuman senilai Rp20 juta lebih, “Nilai itu masih menjadi pertanyaan bagi kami, apa dasarnya kok bisa cuman segitu,” tambah Doktor Aloq.

Pihaknya mempertanyakan siapa pemilik bangunan tersebut, pasalnya terlihat begitu kuat sampai-sampai pemerintah tak mampu melakukan pembongkaran.

Aloq tegas meminta agar bangunan itu dibongkar, “Tidak boleh kita tebang pilih dalam menegakkan aturan, dan perda Kota Makassar. Aturan itu jangan cuman berani ditegakkan kalau sedang berhadapan dengan rakyat kecil, kita tidak boleh ompong menghadapi mereka yang memiliki kekuasaan, mereka harus tertibkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa tindakan pihak pemilik bangunan itu adalah penyerobotan lahan, lantaran diduga bangunan itu dibekingi politisi yang kuat dan memiliki kuasa atas pemerintahan sehingga dengan mudah mereka otak-atik dan memainkan regulasi.

“Jadi ini berbahaya. Jika hal ini dibiarkan dan tidak dibongkar maka akan berdampak buruk dan signifikan kedepannya untuk penataan Kota Makassar yang lebih baik. Jangan mempermainkan regulasi, itulah pentingnya SKPD terkait agar tegak lurus pada aturannya,” kata Aloq.

Ia menekankan bahwa pihaknya mendukung Wali Kota Makassar melakukan pembenahan dan penataan ruang menuju Makassar Kota Dunia.

Terpisah, sebelumnya, pemerintah kota Makassar telah menyegel bangunan ini pada 22 Juni 2022 lalu.

Saat itu, Dinas Penataan Ruang Makassar menyebut bahwa bangunan tersebut baru memiliki KRK atau keterangan rencana kota. Kemudian Pelanggaran lainnya, berupa konstruksi tidak sesuai desain awal. (Rifki)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300