Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kadis Pertanahan Makassar: UUPA Cegah Sengketa Tanah

×

Kadis Pertanahan Makassar: UUPA Cegah Sengketa Tanah

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Banyaknya aset tanah atau tanah bermasalah/konflik menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan lemahnya perlindungan hukum terhadap aset tanah pemerintah.

“Mengenai permasalahan tersebut, perlu kita semua pelajari tentang UU Pokok Agraria agar kita semua dapat lebih bertanggung jawab dalam mengamankan aset tanah atau tanah yang ada di daerah kita masing-masing,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar Hj Sri Sulsilawati MSi NIP dalam sambutannya pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas Bagi Perangkat Desa dan Kecamatan dalam Implementasi UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Aturan Kebijakan Agraria Pohon (Kelompok I) TA 2023, Kamis (25/5/2023).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Kedudukan Kantor Pertanahan Kota Makassar dalam PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pertanahan mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar dalam memberikan pembinaan kepada para pejabat yang melaksanakan sebagian tugas agraria.

Sedangkan peran dan tanggung jawab Kantor Pertanahan/ATR BPN dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 antara lain memberikan pengesahan bidang tanah milik masyarakat, melalui pendaftaran tanah atau sertifikat tanah.

“Kelalaian dan kelemahan dalam menjalankan tanggung jawab sebagai aparatur akan berdampak negatif terhadap kekayaan negara,” tegasnya.

Ia menyebutkan, tanah merupakan salah satu jenis aset tetap yang dimiliki oleh pemerintah. Aset tanah tersebut dikelola dan dilaporkan dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dalam pelaporan aset tanah, kata Sri, diperlukan bukti pendukung seperti bukti kepemilikan dan penguasaan yang sah, misalnya sertifikat tanah.

“Untuk itu, melalui pelatihan ini saya menghimbau kepada seluruh instansi terkait, baik staf kecamatan maupun staf kelurahan Kota Makassar agar dapat memanfaatkan momentum ini dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di bidang pengamanan dan pengamanan. aset Pemerintah Kota Makassar,” harapnya.

“Saya minta kepada seluruh peserta pelatihan, jadikan acara hari ini sebagai momentum untuk menambah pengetahuan dan wawasan tentang UU Pokok Agraria guna mendukung kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Pelatihan kelas I yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Fajar Kota Makassar pada tanggal 25-27 Mei 2023 di Whiz Prime Hotel Jalan Jend Sudirman No. 30 Makassar. Hadir dalam pembukaan tersebut Rektor Universitas Fajar (Unifa) Dr Muliyadi Hamid SE MSi dan Kepala LPPM Unifa Kota Makassar Dr Wahyu SE MSi.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300