Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Alih Fungsi Lahan Pembangunan MPP Disentil

×

Alih Fungsi Lahan Pembangunan MPP Disentil

Sebarkan artikel ini
Klikkiri.co
Lokasi pembangunan MPP Makassar. (Istimewa).
Example 325x300

klikkiri.co – Pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Taman Macan mulai dilaksanakan, hal itu tampak dari pemasangan pagar dari bahan spandek di sekitar Taman Macan berada di Jalan Sultan Hasanuddin, Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Berdirinya pagar pembangunan Mal Pelayanan Publik yang memakan setengah luas taman macan itu mendapat sorotan dari Komite Jaringan Aktivitas Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM Sulsel).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Melalui Ketua umumnya, Azhari Hamid, menanyakan status alih fungsi lahan tersebut dari ruang terbuka hijau, menjadi Mal Pelayanan Publik.

“Sampai saat ini belum ada penjelasan resmi pemerintah kota maupun DPRD Makassar terkait dengan pengalihan lahan terbuka hijau yang didalamnya akan dibangun Mal Pelayanan Publik,” kata Azhari dalam keterangan tertulis yang diterima. Senin (10/7/2023).

Menurutnya pengalihan fungsi lahan terbuka hijau harus disepakati bersama Antara pemerintah dengan DPRD Makassar.

Pada tahun lalu, tepatnya pada Rabu (12/1/2022) Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pembangunan mal pelayanan publik telah dianggarkan melalui APBD tahun 2022, dan telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Makassar sebesar Rp200 miliar.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto juga telah membantah dan memberikan klarifikasi atas rencana proyek pembangunan gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) bukan dibangun di lahan Taman Macan yang kini menjadi perbincangan publik.

“Saya tegaskan bukan Taman Macannya yang akan dibangun, melainkan di samping taman itu. Mal Pelayanan Publik itu nantinya akan memiliki tujuh lantai,” paparnya, Rabu.

Pria akrab disapa Danny Pomanto itu menjelaskan, Taman Macan yang kini menjadi area publik di Jalan Sultan Hasanuddin, tidak akan dibangun gedung, mengingat area tersebut digunakan publik sebagai Ruang Terbuka Hijau atau RTH.

“Senang rasanya, karena ternyata masyarakat begitu mencintai kota ini. Semoga apa yang kami canangkan mendapat dukungan warga demi peningkatan Makassar,” katanya. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300