Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

PSEL Solusi Penanganan Sampah di Makassar, Baik untuk Semua

×

PSEL Solusi Penanganan Sampah di Makassar, Baik untuk Semua

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Tim Ahli Wali Kota Makassar, Sakka Pati. (Ist)
Example 325x300

klikkiri.co – Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) segera hadir di Kota Makassar.

Rencananya, lokasi ini beroperasi di Kecamatan Tamalanrea. Apalagi, titik itu merupakan kawasan industri, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar. Sangat tepat sebagai pembangunan PSEL.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Tim Ahli Wali Kota Makassar, Sakka Pati, Senin (14/8/2023), mengatakan, PSEL merupakan Program Strategis Nasional (PSN). Itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020.

Hal ini ditetapkan, karena diperlukan intervensi pemanfaatan teknologi yang dapat mengurangi volume sampah secara signifikan, ramah lingkungan dan teruji diperlukan khususnya pada daerah yang telah mengalami keterbatasan lahan tempat pembuangan sampah.

“Jadi tampak bahwa yang akan dibangun bukan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) seperti di Tamangapa, Kecamatan Manggala, melainkan intervensi pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan khususnya bagi daerah yang mengalami keterbatasan lahan TPA,” ujar Sakka Pati.

Mencermati proses dan rencana pembangunan PSEL di Kota Makassar, Sakka Pati menilai, hal itu adalah sebuah program yang sangat baik untuk mengatasi persoalan sampah di Makassar.

“Tentunya sebagai masyarakat/warga Makassar seyogyanya kita mendukung program ini, dengan harapan mekanisme sampai terimplementasikan program ini dilakukan dengan kajian dan analisa yang baik oleh para ahli yang terkait,” paparnya.

“Dan saya mengapresiasi Pemkot (Pemerintah Kota) Makassar yang menyerahkan proses ini ke beberapa ahli yang kompeten di bidang masing-masing sesuai kebutuhan terlaksananya PSEL di Kota Makassar,” tambahnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, kembali menegaskan, lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL).

Dimana, orang nomor satu di Makassar ini, mengatakan, rencananya penempatan PSEL Makassar berada di kawasan Kecamatan Tamalanrea.

Hal itu merujuk kepada konsep Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar. Dimana pemilihan lokasi PSEL berdasarkan RTRW Kota Makassar terkait kawasan industri.

Danny Pomanto menjelaskan, proyek PSEL ini, memiliki konsep industri. Dimana, ada pengolahan sampah yang berbeda, tidak sama dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tamangapa, Kecamatan Manggala. Justru, pemilihan lokasi sesuai RTRW Kota Makassar.

“Ini industri (PSEL). Kawasan Kecamatan Tamalanrea kan masuk kawasan industri. Jadi di sana itu bukan TPA,” tegasnya.

Danny menjelaskan, banyak pihak yang beranggapan TPA Tamangapa akan dipindahkan. Padahal, itu persepsi yang keliru.

Dimana PSEL dibuat untuk mengatasi masalah persampahan di Kota Makassar, maka dibuatlah sebuah industri pengolahan sampah.

“Bukan TPA yang mau dibuat ini, tapi industri listrik, basis bahan bakarnya sampah yang tertutup semua. Bukan mau bikin TPA, ini kan ada penyesatan,” tegas Danny Pomanto, Kamis (10/8/2023).

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdi Mochtar, menjelaskan, PSEL yang merupakan salah satu proyek stategis nasional ini, ditargetkan rampung akhir tahun ini. Setelah pemenang tender ditetapkan, groundbreaking PSEL di Kota Makassar ditarget dapat dilaksanakan enam bulan kemudian.

“Dokumen yang ditawarkan kepada investor memiliki target agar dalam waktu enam bulan setelah kontrak kerja sama ditandatangani, paling lambat pada bulan Desember 2023, proses groundbreaking PSEl di Kota Makassar sudah dapat dilakukan,” ucapnya.

Meski adanya penundaan pengumuman pemenang tender, Ferdi mengatakan, upaya terus dilakukan untuk tetap mengejar target tersebut agar investor mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat, yaitu melalui BLPS fisik dan memenuhi persyaratan pemilihan listrik sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018.

“Pada saat pemerintahan Jokowi (Joko Widodo) ini, mereka sudah terakui negara bahwa PSEL sudah jalan, sehingga mendapat dukungan APBN dari pusat,” ucap Ferdy.

Sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, Kota Makassar sebagai salah satu dari 12 Kota di Indonesia yang terpilih sebagai kota percontohan implementasi Program Strategis Nasional (PSN) tersebut, yang juga menjadi bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020. Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Salah satu pertimbangan proyek pembangunan instalasi PSEL di Kota Makassar adalah ketangguhan Kota Makassar dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.

Kondisi kedaruratan TPA Tamangapa sebagai TPA open dumping yang sudah tidak mampu lagi menampung volume sampah harian, dan kedaruratan pertambahan volume sampah domestik setiap tahunnya meningkat akibat pertambahan populasi penduduk di Kota Makassar, yang saat ini sudah mencapai 1,7 juta jiwa pada siang hari.

Untuk itu, program PSEL Kota Makassar merupakan sebuah instalasi industri listrik berbahan baku sampah yang menghasilkan Energi Listrik Baru Terbarukan (EBT) dan menyelesaikan permasalahan persampahan di Kota Makassar.

Sesuai dengan amanah Perpres 35 tahun 2018, industri listrik yang dihasilkan berbasis pada implementasi teknologi ramah lingkungan, yang mana keberadaannya tidak lagi memberikan kontribusi polutan (udara, bau, tanah, getaran, kebisingan) pada kawasan di mana instalasi ini berada.

Sebagai contoh, industri PSEL di kota-kota negara maju berada pada kawasan-kawasan pusat kota, yang ramah lingkungan terhadap kawasan di sekitarnya. Sesuai dengan dokumen tender invetasi PSEL Kota Makassar dicantumkan pemilihan lokasi PSEL berdasar pada tiga kriteria.

Yakni, pertama pilihan lokasi berada di dalam kawasan industri, mengingat karakter instalasi adalah industri yang menghasilkan listrik, sehingga kriteria berada dalam zonasi industri sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tata Ruang Kota Makassar 2015-2034.

Kedua, pilihan lokasi berada di daerah aliran sungai, dalam hal ini Sungai Tallo, pilihan ini untuk memberikan dukungan suplai air baku pada instalasi. Kebutuhan air menjadi sangat penting mengingat tekanan tinggi uap air dari boiler akan memutar turbin pembangkit listrik.

Adapun ketiga, pilihan lokasi berada tidak jauh dari jaringan transmisi tegangan listrik menengah/tinggi dan/atau gardu induk listrik, sehingga tidak menimbulkan biaya sambungan yang cukup besar dan memberikan dampak pada besaran investasi.

Selain kriteria tersebut, lokasi dan lahan yang ditawarkan konsorsium, harus memenuhi kriteria legalitas ‘clear and clean’ status lahan dengan peluang untuk dialihkan kepemilikannya kepada konsorsium mudah.

Kemudian, kriteria ‘ready to built’, dimana pilihan lahan harus mampu diselesaikan pematangannya dalam waktu maksimal enam bulan setelah penandatanganan kontrak. Percepatan enam bulan penyelesaian administrasi dan perijinan untuk mencapai target registrasi program PSEL untuk kelanjutan dukungan anggaran pada periode pemerintahan berikutnya.

Sesuai amanat RTRWN terkait Program Strategis Nasional, yang mana mengamanatkan pada Kementerian Tata Ruang untuk mempertimbangkan revisi RTRW Kota jika lokasi PSN yang terpilih tidak sesuai dengan fungsi lahan pada Perda Tata Ruang berjalan.

Diketahui, sebelumnya sudah ada tiga calon investor yang lolos pada tahap tiga besar PSEL pada 22 Mei 2023 yang lalu. Pengumuman tersebut dapat dilihat pada laman website makassarkota.go.id. Berdasarkan surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Dokumen Penawaran Pemilihan Mitra KSPI-PSEL Nomor: 060/Pamil-PSEL/MKS/IV/2023.

Diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengumumkan hasil Pemilihan Mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Makassar, 31 Juli 2023.

Ada tiga perusahaan yang telah ditetapkan berdasarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh Ansar. Yaitu, pertama SIH-SUS-GPI Consortium, kedua Tiang Ying-CCCEI-KJ-WTE Consortium, dan ketiga HJEI-CSE Consortium.

SIH-SUS-GPI Consortium sendiri sebagai salah satu calon mitra KSPI PSEL Makassar telah menyatakan kesiapannya melaksanakan PSEL Makassar yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Yaitu, dengan menyediakan lokasi di Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Termasuk menyediakan investasi.

“Kami dari pihak SIH-SUS-GPI Consortium telah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Makassar. Mulai dari pengelolaan lingkungan, pemilihan teknologi, sosial kemasyarakatan, lahan dan regulasi, serta kelayakan finansial,” jelas perwalikan SIH-SUS-GPI Consortium, Jumat (4/8/2023).

“Intinya kami SIH-SUS-GPI Consortium siap jaga kepercayaan dari Pemkot Makassar jika pada akhirnya kami yang ditetapkan mengerjalan PSEL Makassar ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemkot Makassar telah mengumumkan hasil Pemilihan Mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Makassar, 31 Juli 2023.

Pada surat dengan Nomor: 660/1360/DLH/VII/2023 ini ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh Ansar.

Berikut isi surat tersebut, PENYAMPAIAN HASIL PEMILIHAN MITRA KERJA SAMA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR PENGOLAHAN SAMPAH MENJADI ENERGI LISTRIK KOTA MAKASSAR Nomor: 660/1360/DLH/VII/2023

Berdasarkan proses Pemilihan Mitra Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) PSEL Kota Makassar secara berjenjang berdasarkan jadwal dan tahapan proses tender yang dimulai dari Prakualifikasi, Penawaran Dokumen Teknis dan Kelayakan Finansial, Dialog Optimalisasi, Evaluasi Dokumen Penawaran, Beauty Contest dan Klarifikasi Lahan, yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan dan dibantu oleh Tim Ahli PSEL KSPI, serta surat Panitia Pemilihan No. 092/Pamil-PSEL/MKS/VII/2023 tanggal 1 Juli 2023 perihal Penyampaian Laporan Hasil Evaluasi dan Usulan Calon Mitra PSEL untuk Persetujuan dan Penentuan Pemenang Tender.

Dalam rangka mewujudkan asas transparansi informasi publik terkait hasil proses pemilihan mitra KSPI PSEL Kota Makassar, dipandang perlu untuk mengumumkan kepada publik hasil evaluasi peserta pemilihan.

Berdasarkan lima kriteria penilaian, yaitu: pengelolaan lingkungan, pemilihan teknologi, sosial kemasyarakatan, lahan dan regulasi, serta kelayakan finansial, sebagai berikut SIH-SUS-GPI CONSORTIUM, TIANG YING-CCCEI-KJ-WTE CONSORTIUM danHJEI-CSE CONSORTIUM

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, Surat Penetapan Pemenang akan diumumkan setelah mendapatkan legal opinion dari instansi terkait. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300