Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Kabag Persidangan 2 Tahun Dijabat Plt, Aktivis Minta Wali Kota Copot Sekwan DPRD Makassar

×

Kabag Persidangan 2 Tahun Dijabat Plt, Aktivis Minta Wali Kota Copot Sekwan DPRD Makassar

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Gedung DPRD Makassar.
Example 325x300

klikkiri.co – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Persidangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hj Rafiqah Luthfi, SE, MM telah menjabat sebagai Plt dari tahun 2021 sampai sampai saat ini.

Hal itu mendapat sorotan dari Aktivis Kota Makassar, Rafi Hidayat. Ia menilai bahwa Sekwan DPRD Makassar telah mencederai asas-asas pemerintahan yang baik lantaran melakukan pembiaran atas posisi Plt Kepala Bagian Persidangan yang sudah terlalu lama.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
klikkiri.co
Rafii Muhammad. (ist)

“Bahwa ini tidak bisa dibandingkan dengan Kepala BKN RI yang menjabat 2 tahun sebagai Plt, sebab dari segi tingkatan saja sudah beda, aturan teknisnya pun beda, tidak bisa dibanding-bandingkan,” tegasnya.

Rafi mendesak Sekwan DPRD Makassar mengevaluasi posisi Plt Kepala Bagian Persidangan.

“Ini bukan lagi soal teknis, tapi ini mengenai integritas pimpinan sekretariat DPRD Makassar,” ujarnya.

Lebih jauh, Pengurus PB HMI Bidang Kominfo ini juga meminta Wali Kota Makassar mengevaluasi Sekwan bila tidak bisa menjalankan sistem pemerintahan yang baik.

“Kami menyarankan kepada Bapak Wali Kota Makassar agar mencopot Sekwan DPRD Makassar,” ujarnya.

Dikonfirmasi Sekwan DPRD Makassar, Dahyal, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan ke BKPSDMD Kota Makassar beberapa kali tapi belum ada pelantikan.

“Kalau dikumpul masa jabatan memang sudah 2 tahun (dijabat Plt), tapi tidak berturut-turut,” ujarnya.

Di samping itu, Kepala BKPSDMD Makassar akan segera mengecek usulan Sekwan.

“Mengenai Kabag Persidangan DPR akan segera saya cek usulan Sekwan,” kata kata Rafi Hidayat mengutip bahasa Kepala BKPSDMD Kota Makassar.

Perlu diketahui, Berdasarkan Surat Edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 2/SEA/1v2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, berbunyi secara jelas pada poin 11 bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.”

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300