Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dishub Makassar Tindak Tegas Kendaraan yang Melanggar Perwali 94

×

Dishub Makassar Tindak Tegas Kendaraan yang Melanggar Perwali 94

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, dalam hal ini Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi menerapkan tindakan tegas bagi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

Bertempat di Jalan Metro tanjung bunga, sebanyak 44 petugas dari Dinas Perhubungan Kota Makassar didampingi pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negri Makassar melaksanakan giat perwali 94 Tahun 2013 yang mengatur tentang truk tonase 8 ton beroda 10 hanya boleh beroperasi atau melintas di wilayah kota Makassar pada jam-jam tertentu. Rabu (07/08/2024).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam giat tersebut, Kepala Bidang Terminal Perparkiran Audit dan Inspeksi Irwan SE,MM menyampaikan “Agar masyarakat dan terkhusus perusahaan angkutan material agar mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan peraturan yang ada di kota makassar karena selama giat 94 berlangsung masih sering di temui angkutan-angkutan barang yang kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

“Dishub Makassar terus menghimbau kepada pengusaha jasa angkutan truk bertonase besar khususnya dengan berat diatas 8 ton agar mematuhi aturan dengan tidak melintas di dalam kota Makassar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” tutupnya. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300