Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Narasi

Mendesak Negara untuk Mengakui Masyarakat Adat di Sinjai

×

Mendesak Negara untuk Mengakui Masyarakat Adat di Sinjai

Sebarkan artikel ini
Aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Kabupaten Sinjai. Senin, 19 Agustus 2024.
Example 325x300

“Jika negara tidak mengakui kami, maka kami tidak mengakui negara” demikian ultimatum masyarakat adat kepada negara.

Sejarah Konflik Masyarakat Adat Dan Kehutanan Di sinjai

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Konflik antara masyarakat adat dan pihak kehutanan di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, merupakan bagian dari dinamika yang kompleks dalam pemanfaatan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan. Konflik semacam ini sering kali melibatkan pertentangan antara kepentingan ekonomi, konservasi lingkungan, dan hak-hak masyarakat adat dalam menggunakan sumber daya alam tradisional mereka. 

Latar belakang terjadinya konflik Kawasan Hutan Barambang Katute yakni disebabkan oleh adanya penetapan wilayah Kawasan Hutan Lindung Apparang pada tahun 1982 tanpa sepengetahuan masyarakat. Penetapan tersebut menjadi dasar dilaksanakannya pengukuran pada tahun 1994 untuk memisahkan wilayah kelola masyarakat dengan wilayah kawasan hutan lindung. 

Hal ini menimbulkan konflik antara masyarakat setempat dengan pemerintah, masyarakat menganggap bahwa lahan mereka yang ditetapkan sebagai wilayah kawasan telah diperoleh secara turun temurun dan juga terdapat hutan larangan (hutan adat) yang telah dijaga secara turun temurun sebagai warisan dari leluhur Masyarakat Adat Barambang Katute. 

Dinamika konflik Kawasan Hutan Barambang Katute bermula sejak dilakukannya pengukuran pada tahun 1994 untuk menentukan batas wilayah kelola masyarakat dengan wilayah kawasan hutan lindung.  Pengukuran tersebut menuai aksi protes dari masyarakat karena dinilai tidak ada sosialisasi sebelumnya. 

Pada tahun 1995 terdapat 2 warga yang ditahan selama 2 bulan dengan tuduhan menghasut, dan memfitnah kekuasaan umum serta penipuan. 

Selanjutnya pada tahun 2005 Disbunhut menerapkan program GNRHL (Gerakan Nasional Rehabilitas Hutan dan Lahan) di kawasan hutan lindung di Bonto Katute, tahun 2006-2007 kegiatan pembibitan dan penanaman masih berlangsung lancar hingga pada awal tahun 2008, sebanyak 11 orang Bolalangiri Desa Bonto Katute dilaporkan oleh Disbunhut dengan tuduhan merambah dan merusak kawasan hutan lindung (Hutan Apparang). 

Mereka menolak tuduhan tersebut dengan alasan lahan tersebut telah dikelola secara turun temurun. Sehingga terjadi sengketa lahan oleh pihak kehutanan dan kasus tersebut diselesaikan lewat jalur hukum. 

Selanjutnya pada tahun 2010 dikeluarkan izin perpanjangan eksplorasi tambang kepada PT Galena Sumber Energi di Desa Bonto Katute.

Masyarakat kembali melakukan aksi perlawanan dengan dibantu oleh beberapa organisasi masyarakat civil dan organisasi mahasiswa. 

Aksi tersebut merupakan puncak dari perlawanan masyarakat terhadap pemerintah daerah terkait masalah sengketa lahan yang terjadi di wilayah mereka. 

Alhasil diperoleh kesepakatan dengan DPRD Kabupaten Sinjai bahwa masyarakat tetap menolak eksplorasi tambang. 

Tidak hanya di Sinjai Borong, hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Sinjai Barat,Seorang warga Desa Turunan Baji, Kecamatan Sinjai Barat bernama Bahtiar, pria 44 tahun ditangkap dan diadili di Pengadilan Negeri Sinjai karena dituduh melakukan penebangan pohon dalam hutan tanpa izin. 

Bahtiar menebang pohon di lahan yang dikelola keluarganya secara turun temurun pada 9 Oktober 2013. Ia juga memiliki SPPT (Surat Pembayaran Pajak Terhutang) atas tanah tersebut yang dibayarnya sejak tahun 1994 sampai 2004. 

Namun, berdasarkan penunjukan Menteri Kehutanan, lokasi tersebut masuk ke kawasan hutan. Bahtiar merasa masih punya hak terhadap lahan itu, apalagi pepohonan di dalamnya ia yang tanam. 

Karena kejadian tersebut, Bahtiar dijerat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta, jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. 

Dua kasus diatas hanya sedikit dari banyaknya kasus serupa yang terjadi di akibat klaim sepihak, baik yang terjadi di wilayah adat maupun diluar wilayah adat. 

Implikasi Penetapan Kawasan Hutan Di Wilayah Adat 

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35 tahun 2012 menunjukkan bahwa selama ini terjadi pengabaian hak atas Masyarakat Adat yang ada di Indonesia. Putusan MK tersebut menegaskan kembali bahwa hutan Adat bukan lagi hutan Negara. 

Selain itu, juga menunjukkan adanya pengabaian terhadap pengakuan hak-hak Masyarakat Adat sebagai subjek hukum oleh negara.

Olehnya itu, perjuangan Masyarakat Adat untuk mendapatkan hak-haknya, harus melalui Peraturan Daerah atau melalui Surat Keputusan Bupati sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Saat ini pemasangan patok tata batas kawasan hutan menuai protes oleh masyarakat adat. Menurut Ismail salah satu tokoh adat di Barambang Katute “Patok kawasan hutan sudah berpindah tiga kali sejak pemasangan masa kolonial Belanda dan semakin melebar keluar merambah wilayah-wilayah penghidupan masyarakat adat.”

Selain itu penetapan tata batas kawasan hutan dibuat secara sepihak, tanpa melibatkan masyarakat adat secara partisipasi bermakna yang menjadi pemilik wilayah adat. 

Hal ini tentu terus memicu kemarahan masyarakat adat karena wilayah tempat penghidupannya yang secara turun temurun di serobot dan dipasangi patok pal batas kawasan hutan. Ini bukan hal baru bagi masyarakat adat yang mendiami berbagai wilayah di Indonesia. 

Mereka diperhadapkan pada perampasan lahan secara paksa untuk dijadikan tambang, hak guna usaha, dan berbagai model perampasan kekayaan sumberdaya alam melalui berbagai kebijakan yang merugikan masyarakat adat. Sementara upaya negara hadir ditengah-tengah masyarakat adat sangat minim tidak menunjukan keseriusan sebagaimana yang dimandatkan oleh kebijakan.

“Penetapan kawasan hutan negara di wilayah adat berimplikasi terhadap perampasan ruang hidup masyarakat adat dan konflik ini sudah berlarut dan memakan banyak korban dari masyarakat adat, yang lagi-lagi diklaim sepihak oleh KLHK melalui BPKH Wil. VII Makassar dalam kawasan hutan negara,” ungkap Awaluddin Syam selaku Ketua BPAN Daerah Sinjai.

Penetapan Masyarakat Adat Yang Lambat

Melalui pembentukan produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah atau Surat Keputusan Bupati, kiranya dapat menghapus sedikit peminggiran terhadap hak-hak masyarakat adat. 

Namun Pemerintah Daerah Sinjai saat ini cenderung tidak menjadikan itu prioritas itu bisa ditandai sejak ditetapkannya Perda No 1 tahun 2019 tentang pedoman pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat pemerintah daerah Sinjai hanya melahirkan satu keputusan bupati.

Padahal terdapat sejumlah komunitas Masyarakat Adat yang dapat memperoleh pengakuan dari negara makanya sekiranya pemerintah segera mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan pengakuan dan perlindungan atas Hak-hak Masyarakat Adat serta melakukan penguatan dan pemberdayaan terhadap masyarakat adat. 

Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dalam merespon pentingnya pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat dengan menetapkan Perda Kabupaten Sinjai Nomot 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat, yang kemudian menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah Sinjai untuk menetapkan atau mengukuhkan Masyarakat Adat di Kabupaten Sinjai melalui produk hukum lainnya (SK Bupati). 

SK panitia masyarakat hukum adat yang berakhir tahun 2023 sampai saat ini belum ditandatangani perpanjangannya yang berakibat pada lambatnya panitia untuk bergerak, dalam hal ini Pj Bupati dinilai sengaja mengulur waktu untuk memperlambat pengakuan masyarakat hukum adat di Sinjai. 

Lambatnya pengakuan masyarakat adat menyebabkan konflik tenurial yang terus berkepanjangan. Masyarakat Adat di Kabupaten Sinjai.  Hal ini ditegaskan oleh Solihin selaku ketua PH AMAN Sinjai bahwa ini akan menjadi bom waktu bagi masyarakat adat dan juga pemerintah daerah Sinjai ke depan jika tidak ada upaya serius dan partisipasi bermakna menyelesaikan ini masalah. 

Telah berbagai upaya dilakukan oleh AMAN Sinjai 10 tahun terakhir untuk menyelesaikan permasalahan ini, tapi kecendrungan pemerintah daerah tidak merespon baik upaya ini dan telah berulangkali disampaikan untuk segera diakui wilayah-wilayah adat.

“Seharusnya pemerintah daerah Sinjai mengimplementasikan Perda Nomr 1 tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sinjai dan harusnya KLHK menjalankan Putusan MK 35 bahwa hutan adat, bukan lagi hutan negara,” ujarnya.

Masyarakat Adat Mendesak :

  1. Pj Bupati Sinjai segera menjalankan mandat Peraturan Daerah Kab. Sinjai No. 1 tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat
  2. DPRD Kabupaten Sinjai melakukan evaluasi kepada pemerintah daerah Daerah Sinjai terkait lambannya pelaksanaan implementasi Peraturan Daerah Kab. Sinjai No. 1 tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat
  3. Melibat masyarakat adat dalam perencanaan pembangunan dan penetapan kebijakan
  4. Menolak dengan tegas Penetapan Tata Batas Kawasan Hutan negara oleh KLHK melalui BPKH Wil. VII Makassar di dalam wilayah adat karena itu bukan kawasan hutan negara
  5. Jalankan Putusan MK 35: Hutan Adat, Bukan Hutan Negara
  6. Tolak Tanah Objek Reforma Agraria tipu-tipu yang tidak melibatkan kelembagaan adat dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip masyarakat adat.
  7. Menolak Izin Usaha yang tidak Partisipatif dalam Wilayah Adat
  8. Sahkan RUU Masyarakat Adat yang berpihak terhadap masyarakat adat
  9. Tolak kebijakan atau undang-undang yang meminggirkan masyarakat adat (Omnibus Law, KUHP, UU Minerba, UU KSDAE)

 

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300