Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

PBHI Sulsel Desak Polres Gowa Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal Borimatangkasa

×

PBHI Sulsel Desak Polres Gowa Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal Borimatangkasa

Sebarkan artikel ini
Penambangan material galian c jenis tanah dan pasir yang diduga kuat tidak memiliki izin (ilegal) kembali terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Example 325x300

klikkiri.co – Penambangan material galian c jenis tanah dan pasir yang diduga kuat tidak memiliki izin (ilegal) kembali terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Aktivitas ini terpantau telah berlangsung selama beberapa hari terakhir di Dusun Bajipa’mai, Desa Borimatangkasa, Kecamatan Bajeng Barat, dengan menggunakan alat berat excavator.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Kondisi ini telah menciptakan keresahan di tengah masyarakat yang berada di sekitar lokasi tambang.

Syamsul Bahri, yang merupakan salah satu warga sekitar mengungkapkan bahwa meski Kepolisian Resor Gowa sempat melakukan penggerebekan pada 7 Oktober 2024, dan mengamankan sejumlah pihak terkait serta memasang police line atas 1 unit excavator yang digunakan dalam kegiatan tersebut, namun hanya berselang 1 hari aktivitas penambangan kembali terjadi di lokasi yang sama.

Syamsul mengungkapkan bahwa ia secara resmi telah mengajukan surat pengaduan ke Polres Gowa pada 10 Oktober 2024.

Pengaduan ke Polres Gowa.

Dalam pengaduannya, ia juga menyampaikan bahwa penambangan serupa juga dilakukan di Dusun Minasate’ne, Desa Borimatangkasa, Kecamatan Bajeng Barat.

“Bahwa mengingat kedua lokasi penambangan yang berdekatan dengan tempat tinggal warga, sehingga sangat berpotensi mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, kerusakan infrastruktur jalan, udara yang dipenuhi debu tambang, hingga sumber air yang berkurang semakin membebani kehidupan sehari-hari warga sekitar. Atas dasar itu ia meminta agar dilakukan penegakan hukum lingkungan terhadap semua pihak yang terlibat,” kata Syamsul Bahri yang juga merupakan advokat publik PBHI Sulsel.

Terhadap kondisi ini, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulsel secara tegas menyatakan kecamannya.

PBHI Sulsel melihat adanya indikasi kuat bahwa kegiatan penambangan ini dilakukan tanpa adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sehingga masuk kategori tindakan ilegal yang harus segera dihentikan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan hak-hak warga, PBHI Sulsel menyatakan siap mengawal dan mendampingi masyarakat dalam menuntut pertanggungjawaban hukum atas aktivitas dugaan penambangan ilegal ini.

PBHI Sulsel berjanji akan mengambil langkah hukum yang tegas untuk memastikan bahwa kejahatan lingkungan ini tidak berlanjut, dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab.

“Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga masalah kemanusiaan. Warga telah hidup dalam ancaman setiap hari. PBHI Sulsel siap berada di garis depan dalam perjuangan ini, memberikan pendampingan hukum untuk melawan segala bentuk penindasan dan pelanggaran hak,” ujar Azhad Zadly Zainal, S.H. Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel dalam pernyataannya.

Masyarakat Kabupaten Gowa, khususnya di Kecamatan Bajeng Barat, diimbau untuk terus melaporkan aktivitas dugaan penambangan ilegal yang meresahkan. Bersama dengan PBHI Sulsel, masyarakat akan memperjuangkan hak-hak mereka agar terbebas dari ancaman penambangan yang merusak dan merugikan.

PBHI Sulsel mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Resor Gowa, untuk lebih tegas dalam menindaklanjuti aktivitas dugaan penambangan ilegal ini dan tidak membiarkan pihak-pihak yang terlibat lepas dari jerat hukum. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300