Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Minta Kasus Mall Pinrang Dikaji Ulang, LSM FP2KP Harap APH Profesional

×

Minta Kasus Mall Pinrang Dikaji Ulang, LSM FP2KP Harap APH Profesional

Sebarkan artikel ini
Mall Pinrang Sejahtera.
Example 325x300

klikkiri.co – Soal kasus Mall Pinrang Sejahtera, Ketua LSM Forum Pembangunan dan Pengawas Kinerja Pemerintah (FP2KP) Andi Agustan Tanri Tjoppo angkat bicara bahwa kasus Mall Pinrang Sejahtera yang diduga melibatkan tersangka pihak ketiga atau pengelola (HB) diduga perlu dikaji kembali.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Pinrang melakukan pembangunan dan perjanjian sewa Mall Pinrang Sejahtera yang diduga tidak memiliki konsideran hukum karena tanah lokasi pembangunan Mall Pinrang Sejahtera adalah milik atau aset Kementerian PUPR.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Sehingga kami dari LSM FP2KP menduga bahwa kontrak perjanjian sewa Mall Pinrang Sejahtera diduga cacat hukum dan diduga salah tangkap serta perlu diketahui bersama bahwa pembangunan Mall Pinrang Sejahtera diduga belum rampung 100% sewaktu dikontrakkan kepada pihak ketiga,” terang Andi Agustan.

Ia menambahkan bahwa sejak HB mengelola Mall Pinrang Sejahtera tersebut banyak bangunan yang telah dibangun memakai dana pribadinya atau bukan dana APBD agar Mall Pinrang Sejahtera dapat beroperasi.

“Untuk itu kami sangat menyesalkan kenapa pihak pengelola yang ditersangkakan,” bebernya.

Ia berharap kepada Aparat Penegak Hukum sekiranya dapat melakukan proses hukum yang lebih profesional dari sejak dimulainya pembangunan sampai bisa disewakan.

“Agar oknum pelaku yang diduga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan daerah dapat diungkap tanpa pandang bulu,” tutupnya. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300