Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

DPRD Makassar Paripurna Penetapan Walkot dan Wawalkot Terpilih

×

DPRD Makassar Paripurna Penetapan Walkot dan Wawalkot Terpilih

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham, Sabtu (8/2/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, ini merupakan tindak lanjut dari hasil Pilkada Serentak 2024, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, serta dihadiri oleh jajaran anggota DPRD dan sejumlah pejabat pemerintah kota.

Salah satu momen penting dalam sidang ini adalah kehadiran Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto, yang turut menyaksikan jalannya sidang.

Selain pengumuman penetapan Wali Kota terpilih, rapat ini juga dirangkaikan dengan pengusulan pemberhentian Danny Pomanto sebagai Wali Kota Makassar seiring dengan akan berakhirnya masa jabatannya.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD Kota Makassar, Dahyal, membacakan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan bahwa pasangan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham telah resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2025-2030.

“Dengan ini DPRD Kota Makassar mengumumkan bahwa Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham telah sah terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2025-2030, sesuai hasil Pilkada Serentak 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Makassar,” demikian isi SK yang dibacakan dalam rapat paripurna.

Sebagai langkah berikutnya, DPRD Kota Makassar akan menindaklanjuti hasil rapat ini dengan mengirimkan surat beserta seluruh dokumen kelengkapan administrasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sulawesi Selatan.

Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, yang dijadwalkan akan berlangsung pada 20 Februari 2025. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300