Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Derita dari Kawasan Industri Bantaeng: PT Huadi Wuzhou Nickel Industry Kembali Lakukan PHK

×

Derita dari Kawasan Industri Bantaeng: PT Huadi Wuzhou Nickel Industry Kembali Lakukan PHK

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diumumkan pada Januari 2025 ternyata bukanlah yang terakhir. Baru-baru ini, sebanyak 15 buruh kembali kehilangan pekerjaannya. Mereka merupakan karyawan dari PT. Huadi Wuzhou Nickel Industry, perusahaan yang masih satu grup dengan PT. Huadi.

“Saya merasa sangat dirugikan oleh PHK ini. Saya sudah bekerja selama tiga setengah tahun dan masih ingin terus bekerja karena saya masih memiliki banyak tanggungan,” ungkap Muhammad Awaluddin, salah satu karyawan yang terkena PHK.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Sejak tahun 2024 hingga 2025, PT. Huadi Group Bantaeng telah melakukan PHK secara bertahap. Pada Desember 2024, 19 buruh di-PHK. Disusul Januari 2025, sebanyak 15 orang kembali kehilangan pekerjaan. Kemudian pada Maret 2025, 24 buruh dipecat. Terbaru, pada April 2025, 15 buruh kembali mengalami PHK. Total, sebanyak 73 buruh telah kehilangan pekerjaan dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.

PHK ini sangat berdampak pada kehidupan para buruh yang menggantungkan penghidupan dari pekerjaan tersebut. Ironisnya, di tengah padatnya aktivitas kerja, upah yang diterima jauh dari kata layak.

Para buruh kerap diminta lembur tanpa kejelasan kontrak, bahkan upah lembur yang seharusnya menjadi hak mereka kerap diabaikan oleh perusahaan.

“PHK harus menjadi opsi terakhir yang ditempuh perusahaan. Berdasarkan aturan perundang-undangan, perusahaan bersama pekerja wajib mengusahakan agar PHK dapat dihindari,” jelas Hasbi Assidiq, Koordinator Bidang Ekosob LBH Makassar.

Masalah tidak berhenti pada PHK. Skema jam kerja yang diberlakukan perusahaan juga melanggar ketentuan. Buruh diminta bekerja 12 jam per shift dan bisa masuk kerja lima kali dalam seminggu, sehingga total jam kerja bisa mencapai 60 jam per minggu. Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, jam kerja normal maksimal adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Kelebihan waktu kerja ini seharusnya dihitung sebagai lembur dan dibayar sesuai ketentuan.

Hak atas upah lembur tidak boleh disatukan atau digugurkan akibat PHK. Perusahaan berkewajiban memenuhi hak tersebut secara adil sebelum memutus hubungan kerja.

Di luar itu, masyarakat sekitar kawasan industri juga menghadapi masalah serius lainnya, mulai dari pencemaran udara akibat debu, air, bau menyengat, hingga kebisingan yang merusak kenyamanan dan kesehatan warga. Kini, beban sosial-ekonomi mereka semakin berat akibat gelombang PHK yang terus berulang.

PHK sepihak ini memperlihatkan wajah asli industri ekstraktif yang kerap abai terhadap keberlanjutan hidup masyarakat, baik dari sisi lingkungan maupun perlindungan hak-hak pekerja.

Warga yang sebelumnya sudah menanggung dampak ekologis dari aktivitas industri, kini juga harus kehilangan sumber penghidupan mereka secara mendadak dan tidak adil. Ini adalah bentuk ketidakadilan berlapis yang tidak boleh dibiarkan terus berlangsung.

“Kami mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak sekadar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek ketenagakerjaan dan lingkungan di Kawasan Industri Bantaeng, tetapi juga menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar hukum. Sudah saatnya negara hadir untuk membela hak rakyat, bukan tunduk pada kepentingan modal,” tegas Junaedi Hambali, perwakilan Balang Institut. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300