Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

HMI Hukum UMI Demo di Mall Panakkukang Lalu DPRD Makasaar: Soroti Bangunan Tanpa PBG dan SLF!

×

HMI Hukum UMI Demo di Mall Panakkukang Lalu DPRD Makasaar: Soroti Bangunan Tanpa PBG dan SLF!

Sebarkan artikel ini
Demo mahasiswa di depan Gedung DPRD Makassar. Senin, 26 Mei 2025.
Example 325x300

klikkiri.co — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Muslim Indonesia kembali menunjukkan tajinya sebagai kontrol sosial dan kekuatan moral mahasiswa.

Hari ini, mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Mall Panakkukang dan Gedung DPRD Kota Makassar, menuntut transparansi dan kepatuhan hukum atas pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) yang berdiri di atas lahan parkir Mall Panakkukang. Senin, 26 Mei 2025.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Aksi tersebut mereka gelar sebagai respons atas indikasi pelanggaran administratif dalam proyek pembangunan yang disinyalir tidak mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PBG dan SLF.

“Kami menilai pembangunan ini tidak hanya cacat prosedural, tapi juga menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tata ruang di Kota Makassar,” tegas Zaidin—Kabid PTKP HMI Hukum UMI.

Ia menambahkan bahwa saat aksi berlangsung, mahasiswa sempat bersitegang dengan aparat karena berupaya masuk ke lobi mall untuk menemui pihak manajemen.

Pernyataan dari pihak Mall Panakkukang yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Tajuddin Rachman, kata Zaidin, justru memperjelas kekaburan proses legal proyek tersebut.

“Dia menyebut dokumen izin ada, tapi tak mampu menunjukkan selembar pun bukti di hadapan massa aksi,” terang Zaidin.

Dalam pertemuan lanjutan dengan Komisi C DPRD Makassar yang diterima oleh legislator PAN Sangkala Sadiko, Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UMI, Syarif, menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu titik objek. Semua bangunan di Kota Makassar yang tidak memenuhi standar hukum dan administratif harus diperiksa, disegel, atau bahkan dibongkar sesuai ketentuan yang berlaku.

“PP Nomor 16 Tahun 2021 telah mengatur secara jelas dalam Pasal 12 tentang sanksi administratif bagi bangunan tak berizin, mulai dari pembekuan hingga perintah pembongkaran,” tegas Syarif.

Ia menyampaikan bahwa DPRD Kota Makassar melalui Komisi C merespons tuntutan mahasiswa dengan berjanji untuk meneruskan ke pimpinan DPRD Makassar.

Massa aksi berharap agar segera dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Mall Panakkukang serta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan semua instansi terkait.

HMI Hukum UMI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Kami berdiri atas nama hukum, kebenaran, dan keadilan. Tidak boleh ada ruang bagi pembiaran dan pelanggaran,” tutup Syarif. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300