Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Narasi

Membedah Kepemimpinan Menteri Kesehatan RI

×

Membedah Kepemimpinan Menteri Kesehatan RI

Sebarkan artikel ini
dr. Andi Muh Muslih Rijal
Example 325x300

Oleh: dr. Andi Muh Muslih Rijal
Ketua Bidang Kesehatan KNPI Kota Makassar dan Wasekjend PB HMI

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) memiliki peran sentral dalam mengatur kebijakan dan pelayanan kesehatan nasional. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kebijakan yang diambil justru menuai kontroversi dan kritik dari berbagai kalangan, termasuk praktisi medis, akademisi, dan organisasi profesi. Tulisan ini mencoba mengulas dan memberikan perspektif kritis terhadap arah kepemimpinan serta kebijakan Kemenkes.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Naturalisasi Dokter Asing: Solusi atau Masalah Baru?

Dalam Forum Komunikasi Nasional Tenaga Kesehatan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan naturalisasi dokter asing sebagai solusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Namun, usulan ini memunculkan banyak pertanyaan serius: bagaimana dengan kesenjangan nilai sosial, budaya, dan bahasa? Bagaimana penyesuaian terhadap sistem kompetensi lokal? Dan yang tak kalah penting, bagaimana nasib dokter Indonesia yang tengah mencari lapangan kerja?

Penolakan terhadap program ini disuarakan oleh Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair), Prof. Dr. dr. Budi Santoso, Sp.OG(K), yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI). Ia menyatakan bahwa Indonesia mampu mencetak dokter berkualitas tanpa harus membuka pintu bagi dokter asing. Tak lama setelah menyampaikan kritik tersebut, Prof. Budi diberhentikan dari jabatannya sebagai dekan oleh rektor tanpa alasan yang jelas—menimbulkan pertanyaan besar mengenai kebebasan akademik dan tekanan dari otoritas kebijakan.

Reaksi Terhadap Kritik: Mutasi dan Pemberhentian

Kasus serupa terjadi berulang. Kematian seorang mahasiswa PPDS FK Undip akibat dugaan bullying menyebabkan penutupan sementara program studi dan pemberhentian Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, Sp.B, Subsp. Onk(K). Surat pemberhentian tersebut disebut-sebut merupakan hasil tekanan dari Kemenkes.

Kebijakan mutasi pun digunakan terhadap dokter yang bersuara kritis, seperti dalam kasus dr. Piprim B. Yanuarso, Ketua Umum IDAI, yang dimutasi dari RSCM ke RS Fatmawati. Mutasi ini terjadi setelah IDAI menyatakan penolakan terhadap kebijakan Kemenkes mengenai struktur kelembagaan kolegium. Padahal, dr. Piprim adalah satu-satunya konsultan tumbuh kembang anak yang masih aktif. Hal ini diikuti oleh mutasi terhadap dr. Rizky Adriansyah setelah ia menulis kritik terbuka, dan pemberhentian Prof. Dr. Zainal Muttaqin, Sp.BS, setelah mengkritik RUU Kesehatan.

Jika kritik selalu dibalas dengan pemindahan atau pemecatan, maka iklim demokrasi dan kebebasan berpendapat di lingkungan kesehatan menjadi terancam.

Masalah Independensi Kolegium

Salah satu kebijakan paling kontroversial adalah perubahan struktur kolegium melalui UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024. Kolegium, yang sebelumnya dibentuk secara independen oleh komunitas ilmiah, kini berada di bawah kendali penuh Kemenkes, yang memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan anggotanya. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan, intervensi politik, serta penurunan standar kompetensi keilmuan kedokteran.

Argumen bahwa kolegium awalnya terbentuk dari ormas seperti yang disampaikan dalam dialog Kemenkes bersama Rosi, bertentangan dengan fakta sejarah pembentukan kolegium yang dilakukan oleh organisasi profesi dan komunitas ilmiah. Proses pemilihan tiga nama terbaik oleh guru besar hanya menjadi formalitas, karena keputusan akhir tetap berada di tangan Kemenkes.

Kebijakan Kontroversial Lainnya

1. Penurunan Kompetensi Tindakan Medis

Kebijakan yang membolehkan dokter umum melakukan operasi sesar setelah pelatihan dari dokter spesialis Obgyn adalah langkah berisiko. Data menyebutkan bahwa angka kematian ibu melahirkan di Indonesia mencapai 189 per 100.000 kelahiran hidup. Bila kebijakan ini diterapkan, potensi komplikasi medis dan malpraktik sangat besar.

2. Remunerasi PPDS Tanpa Perlindungan

Rencana memberikan penghasilan kepada calon dokter spesialis (PPDS) selama masa pendidikan berisiko membebani mereka dengan tanggung jawab ganda tanpa perlindungan hukum yang memadai. Hal ini bisa berujung pada penurunan kualitas layanan dan keselamatan pasien.

3. Permenkes No. 3 Tahun 2025

Aturan ini memungkinkan Kemenkes menetapkan jenis pelanggaran disiplin profesi sesuai kebutuhannya sendiri. Dengan formulasi yang multitafsir, kebijakan ini berpotensi menjadi alat represif terhadap mereka yang mengkritik.

Solusi dan Rekomendasi

Mutu pendidikan kedokteran dan pelayanan kesehatan harus dijaga melalui kolaborasi dan sinergi antar berbagai pihak, bukan melalui pemaksaan dan tekanan politik. Reformasi sistem kesehatan memang penting, namun tidak boleh mengorbankan independensi ilmiah, etika profesi, serta hak untuk bersuara.

Pemerintah seharusnya fokus pada:

  • Pemerataan distribusi dokter melalui penugasan daerah,
  • Peningkatan infrastruktur dan akses layanan,
  • Revitalisasi program dokter keluarga,
  • Penguatan sistem rujukan dan telemedicine,
  •  serta penerapan sistem meritokrasi dalam mutasi ASN sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2015 dan Surat Menpan-RB No. 21 Tahun 2022.

Penutup

Transformasi kesehatan nasional membutuhkan kebijakan yang berpihak pada rakyat, bukan kekuasaan. Menjaga kualitas layanan kesehatan harus dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, kebebasan akademik, dan etika profesi. Kesehatan adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan ruang dialog, bukan pembungkaman. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300