Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Narasi

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Dinilai Sangat Strategis untuk Perkuat Otoda

×

Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Dinilai Sangat Strategis untuk Perkuat Otoda

Sebarkan artikel ini
Akademisi dan Praktisi Hukum, Dr Andi Cibu Mattingara SH MH.
Example 325x300

klikkiri.co — Akademisi dan Praktisi Hukum, Dr Andi Cibu Mattingara SH MH, memberikan tanggapan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan lokal mulai tahun 2029. Ia menilai putusan tersebut merupakan langkah dinamis dalam memperkuat sistem pemilu serta mendorong penguatan kembali otonomi daerah.

Menurut Andi Cibu, selama ini sistem pemilu serentak dengan lima kotak suara dalam satu waktu menjadi bahan evaluasi serius, terutama dalam hal pemisahan isu nasional dan lokal.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Pemilu serentak selama ini cenderung menjadikan isu lokal kurang mendapat perhatian karena tertutupi oleh dominasi isu-isu nasional,” ujar Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI). Minggu, 29 Juni 2025.

Dengan putusan MK ini, pemilu nasional yang meliputi pemilihan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, dan DPD akan digelar terpisah dari pemilu lokal yang mencakup pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD. Pemisahan tersebut dinilai membuka ruang yang lebih luas bagi penguatan otonomi daerah (Otoda) dan penyampaian aspirasi masyarakat lokal secara lebih fokus.

“Desain pemilu serentak yang sebelumnya menyatukan semua tingkatan dalam satu waktu kini berakhir. Ini membuka peluang baru bagi daerah untuk lebih berdaulat dalam menyuarakan kepentingannya dan mendorong kontestasi yang lebih kompetitif di tingkat lokal,” lanjut Andi Cibu.

Ia juga menegaskan bahwa perubahan sistem pemilu merupakan hal yang wajar dalam dinamika negara demokrasi. Beberapa negara seperti Jepang telah mengalami beberapa kali perubahan sistem pemilu seiring kebutuhan politik dan sosial masyarakatnya.

“Selama perubahan tersebut tidak mencederai prinsip-prinsip demokrasi, maka itu adalah bagian dari proses pendewasaan sistem politik kita,” tegasnya.

Andi Cibu menyimpulkan bahwa pemisahan pemilu antara nasional dan lokal sangat strategis dalam konteks desentralisasi pemerintahan. Selain menjauhkan praktik sentralisasi kekuasaan, langkah ini juga dinilai akan lebih mencerminkan aspirasi rakyat di dua level yang berbeda: nasional dan lokal. Pada akhirnya, pemisahan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas demokrasi di tengah bangsa yang terus berkembang. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300