Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Abolisi untuk Tom dan Amnesti Hasto, Gibran Center Sulsel: Ini Jalan Konstitusi dan Rekonsiliasi

×

Abolisi untuk Tom dan Amnesti Hasto, Gibran Center Sulsel: Ini Jalan Konstitusi dan Rekonsiliasi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris bersama Ketua Gibran Center Sulsel.
Example 325x300

klikkiri.co—Gibran Center Sulawesi Selatan melalui Sekretarisnya, Illank Radjab, angkat bicara terkait wacana pemberian amnesti dan abolisi kepada dua tokoh nasional, Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto. Illank menilai, langkah yang diisyaratkan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia ini merupakan implementasi mekanisme konstitusi sekaligus solusi sosiologis untuk menjaga harmoni kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dalam pandangan kami, Gibran Center Sulsel, pemberian amnesti dan abolisi terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah langkah konstitusional yang sah sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara diberikan ruang untuk mengambil kebijakan luar biasa dalam rangka merawat keadilan dan stabilitas nasional,” ujar Illank Radjab di Makassar, Minggu (4/8).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Illank menjelaskan bahwa secara yuridis, Pasal 14 UUD 1945 memberikan Presiden hak prerogatif untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Amnesti dapat menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang telah dijatuhkan, sementara abolisi dapat menghentikan proses hukum yang sedang berjalan sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Ini adalah bentuk kearifan konstitusional. Amnesti dan abolisi bukan intervensi kekuasaan terhadap lembaga yudikatif, melainkan instrumen untuk menyeimbangkan aspek legal formal dengan rasa keadilan substantif di tengah masyarakat,” jelasnya.

Secara sosiologi hukum, lanjut Illank, pemberian amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto di tengah situasi politik yang dinamis akan menjadi simbol kuat rekonsiliasi nasional dan penguatan demokrasi. Menurutnya, bangsa Indonesia sangat membutuhkan keteladanan dalam memulihkan relasi politik yang sempat mengeras dan memecah belah.

“Momentum 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan Republik Indonesia adalah waktu yang sangat tepat. Ini akan menjadi pesan kuat bahwa negara hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pengayom yang mampu memutus siklus dendam politik dan membuka lembaran baru persatuan nasional,” imbuhnya.

Illank juga mengapresiasi sikap negarawan Presiden dan Wakil Presiden yang mempertimbangkan langkah ini dengan sangat hati-hati dan penuh tanggung jawab kenegaraan. Ia menilai keputusan tersebut akan menjadi preseden baik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Kami berharap seluruh elemen bangsa, baik masyarakat sipil, akademisi, maupun elite politik, dapat mendukung langkah ini sebagai bentuk ikhtiar bersama dalam memperkokoh persatuan, mewujudkan keadilan yang berkeadaban, dan menjaga demokrasi yang sehat,” pungkasnya.

Gibran Center Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan-kebijakan negara yang berpihak pada keadilan, kemanusiaan, dan persatuan bangsa. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300