Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Disperkim Kota Makassar Hadiri Rapat Koordinasi Pemenuhan Kewajiban Penyerahan PSU Bersama KPK

×

Disperkim Kota Makassar Hadiri Rapat Koordinasi Pemenuhan Kewajiban Penyerahan PSU Bersama KPK

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co — Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Pengembang Kawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Turut mendampingi, Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Ibrahim Chaidar Said.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang mengamanatkan bahwa KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Sebagai bagian dari program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK melalui Tim Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) terus mendorong peningkatan kerja sama dengan pemerintah daerah. Salah satunya dengan membahas mekanisme dan pemenuhan kewajiban penyerahan PSU oleh pengembang kepada pemerintah daerah.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan secara virtual (Zoom Meeting) bersama Tim Koorsup KPK RI, dengan titik lokasi kegiatan di Ruang Rapat Kantor Inspektorat Kota Makassar

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300