Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Narasi

Pengibaran Bendera One Piece, PBHI Sulsel: Bukan Tindak Pidana, Tapi Ekspresi Kritik Sosial

×

Pengibaran Bendera One Piece, PBHI Sulsel: Bukan Tindak Pidana, Tapi Ekspresi Kritik Sosial

Sebarkan artikel ini
Bendera One Piece. [Istimewa]
Example 325x300

klikkiri.co — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, pengibaran bendera bergambar tengkorak—yang dikenal sebagai simbol Jolly Roger dari serial populer One Piece—menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Sejumlah tokoh masyarakat angkat suara, mengaitkan tindakan itu dengan isu patriotisme hingga dugaan pelanggaran hukum. Namun, Lembaga Pembela Hak-Hak Rakyat, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan, memandang persoalan ini dari sudut yang berbeda.

Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel, Syamsul Rijal, menegaskan bahwa pengibaran bendera Jolly Roger tersebut bukan merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 24, disebutkan bahwa larangan berlaku apabila seseorang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatannya.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Syamsul Rijal.

“Faktanya, tidak ada tindakan yang merusak bendera Merah Putih ataupun menggantikannya. Yang terjadi hanyalah pengibaran simbol lain, yang dalam konteks ini lebih bisa dibaca sebagai ekspresi simbolik masyarakat terhadap situasi negara yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat kecil,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tindakan tersebut harus ditempatkan dalam bingkai hak konstitusional warga negara untuk berekspresi. Dalam sistem hukum Indonesia, kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi sebagai bagian dari hak asasi manusia, yang menjadi tanggung jawab negara untuk dilindungi dan dipenuhi.

“Alih-alih dikriminalisasi, ekspresi semacam ini seharusnya dijadikan alarm sosial bagi pemerintah untuk melakukan refleksi dan perbaikan terhadap arah kebijakan publik. Masyarakat sudah terlalu lama hidup dalam situasi di mana suara kritis dianggap ancaman, bukan aspirasi yang harus didengar,” tambahnya.

PBHI Sulsel juga mengingatkan bahwa pendekatan hukum yang represif terhadap ekspresi simbolik hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan negara. Dalam negara demokrasi, kritik tidak boleh dimusuhi. Apalagi jika kritik itu muncul dalam bentuk ekspresi budaya populer yang mengandung pesan simbolik yang kuat.

“Jangan sampai negara justru terjebak dalam paranoia simbol, sementara substansi kegagalan negara dalam menjamin hak-hak dasar warganya luput dari perhatian,” tutupnya.

Rilis ini menjadi seruan agar pemerintah dan aparat penegak hukum mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak sipil dalam menyikapi dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300