Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Dugaan Pemerasan Napi Narkotika Diadukan ke Ketua Komisi XIII DPR, JAN Sulsel: Ada Bukti Transfer!

×

Dugaan Pemerasan Napi Narkotika Diadukan ke Ketua Komisi XIII DPR, JAN Sulsel: Ada Bukti Transfer!

Sebarkan artikel ini
Willy Aditya saat menerima aduan dari Ketua Harian JAN Sulsel di Rumah Aspirasi, Makassar, Kamis, 7 Agustus 2025.
Example 325x300

klikkiri.co – Jaringan Anti Narkoba (JAN) Sulawesi Selatan resmi melaporkan dugaan praktik pemerasan dan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Sulsel kepada Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya.

Dalam laporan yang disertai bukti transfer dan dokumen pendukung itu, JAN Sulsel mengungkapkan adanya indikasi kuat praktik pemerasan terhadap warga binaan. Modusnya dilakukan dengan memindahkan narapidana ke unit atau lokasi pemasyarakatan tertentu, disertai intimidasi terhadap keluarga yang menolak memenuhi permintaan uang.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Ketua Harian JAN Sulsel, Ilyas Maulana, S.H., menyebut tindakan tersebut, jika terbukti, merupakan pengkhianatan terhadap amanah jabatan dan merusak integritas penegakan hukum.

“Pejabat ini bukan hanya diduga melakukan pemerasan, tetapi juga merusak sendi moral institusi. Dampaknya dirasakan langsung oleh anak binaan yang seharusnya mendapatkan pembinaan, bukan menjadi korban sistem yang bobrok,” tegas Ilyas.

Ia menambahkan, praktik tersebut mencoreng nama baik Kemenkumham dan melemahkan kepercayaan publik terhadap negara.

“Kami tidak akan mundur. Bukti sudah ada, korban sudah merasakan, dan publik berhak tahu. Kami mendesak DPR dan aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan tanpa kompromi,” ujarnya.

Bentuk Dugaan Penyimpangan

  1. Permintaan uang secara sistematis kepada warga binaan di Lapas/Rutan dengan janji fasilitas atau pemindahan lokasi.
  2. Intimidasi terhadap warga binaan yang menolak memberikan uang.
  3. Aliran dana ke rekening pihak ketiga berinisial MRR, yang diduga memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pejabat.
  4. Penyalahgunaan kewenangan pejabat publik untuk kepentingan pribadi.

Bukti Awal yang Dipegang JAN Sulsel

  1. Bukti transfer dana ke rekening MRR.
  2. Penelusuran hubungan antara MRR dan pejabat berinisial HA.
  3. Pola pemindahan narapidana yang tidak transparan dan menyimpang dari prosedur.

Tuntutan JAN Sulsel

  1. Audit internal terhadap seluruh rekening pihak ketiga terkait aktivitas pemindahan narapidana di lingkungan Kanwil Pemasyarakatan Sulsel.
  2. Pengamanan data dan dokumen internal oleh Kemenkumham RI, khususnya di Bidang Pembinaan Narapidana, Kesehatan, Rehabilitasi dan Keamanan (Binadik), serta Lapas terkait.
  3. Penonaktifan sementara pejabat yang diduga terlibat hingga investigasi selesai.
  4. Keterlibatan aparat penegak hukum untuk mengusut dan mengadili jika terbukti melanggar hukum.
  5. Pemanggilan pihak terkait oleh Komisi III DPR RI untuk memberikan klarifikasi.

JAN Sulsel menegaskan, laporan ini bukan sekadar formalitas, tetapi peringatan keras bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam jika aparat negara memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Mereka berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjaga integritas institusi negara. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300