Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Bangunan Ini Diduga Tak Berizin: Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Pemda Gowa

×

Bangunan Ini Diduga Tak Berizin: Aktivis Soroti Lemahnya Pengawasan Pemda Gowa

Sebarkan artikel ini
Ini salah satu foto bangunan di Gowa diduga tanpa izin. (Istimewa)
Example 325x300

klikkiri.co – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Lintas Daerah melontarkan kritik tajam terhadap dugaan pelanggaran izin pembangunan gedung di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Salah satu bangunan yang disorot diduga milik dari pemilik Yayasan Hadiminallah, yang diketahui aktif membangun gedung pribadi di wilayah tersebut yang diduga tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kasus ini menambah panjang daftar temuan pelanggaran tata kelola pembangunan yang dinilai semakin mengkhawatirkan di Gowa. Aliansi menyatakan bahwa lemahnya pengawasan dari Pemerintah Daerah Gowa menjadi celah bagi oknum tertentu untuk melakukan pembangunan secara ilegal tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Nur Amin, salah satu perwakilan dari aliansi, secara khusus melayangkan protes terhadap minimnya tindakan tegas dari Pemkab Gowa. Ia menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Gowa seolah tutup mata terhadap aktivitas pembangunan gedung yang tidak sesuai dengan aturan, padahal keberadaan PBG merupakan kewajiban mutlak dalam setiap proses pembangunan fisik di wilayah Indonesia.

“Kami menemukan adanya bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG, ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi soal ketegasan hukum,” tegas Nur Amin dalam keterangannya kepada media. Selas, 30 September 2025.

Aliansi juga mempertanyakan komitmen Pemda Gowa dalam menegakkan aturan yang sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta peraturan turunannya terkait sistem perizinan berbasis risiko (OSS-RBA). PBG sebagai bentuk izin teknis yang menggantikan IMB telah menjadi syarat utama legalitas pembangunan sejak perubahan regulasi diberlakukan.

Selain itu, para aktivis menilai bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari ketidaksesuaian bangunan dengan tata ruang, hingga bahaya keselamatan bagi masyarakat. Oleh karena itu, mereka mendesak agar pemerintah daerah segera melakukan investigasi, memberikan sanksi tegas kepada pelanggar, serta memperkuat pengawasan terhadap pembangunan yang tengah dan akan berjalan di Gowa.

Mereka juga mengajak masyarakat luas untuk turut serta dalam mengawasi proses pembangunan di lingkungan masing-masing dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

“Sikap diam Pemda akan dianggap sebagai bentuk pembiaran. Jika dibiarkan berlarut-larut, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola wilayah. Kami tidak ingin Gowa menjadi tempat di mana hukum hanya berlaku untuk yang lemah,” tutup Nur Amin.

Hingga saat ini, belum ada tanggapn resmi dari Pemerintah Kabupaten Gowa terkait tudingan tersebut. Namun telah dilakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Gowa. [*]

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300