Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kejati Sulsel Diminta Evaluasi Kinerja Kejari Sinjai Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek IPA SPAM IKK Sinjai

×

Kejati Sulsel Diminta Evaluasi Kinerja Kejari Sinjai Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek IPA SPAM IKK Sinjai

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co — Pihak penasihat hukum salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek IPA SPAM IKK Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021 senilai Rp 13 miliar, meminta agar penanganan kasus tidak berhenti pada penetapan tiga orang tersangka.

Permintaan tersebut disampaikan karena, menurut kuasa hukum, terdapat pihak lain yang disebut-sebut dalam proses pemeriksaan namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Kuasa hukum tersangka AA (33), Muhammad Radinal, S.H., menyampaikan bahwa terdapat pihak berinisial GRP yang disebut dalam keterangan pemeriksaan dan dinilai memiliki peran penting dalam perkara tersebut.

“Pihak berinisial GRP secara berulang-ulang disebut memiliki peran sentral dan diduga menikmati hasil tindak pidana, namun belum diproses hukum,” ujar Radinal kepada media dalam keterangannya, Jumat (26/1).

Radinal juga menyayangkan tidak adanya penetapan tersangka terhadap GRP pada saat Kejaksaan Negeri Sinjai menetapkan tersangka pada Senin (8/12/2025).

Ia menilai, apabila pihak yang dipanggil secara patut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, aparat penegak hukum memiliki mekanisme sesuai ketentuan hukum acara pidana (KUHAP), termasuk langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Atas hal tersebut, Radinal meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai demi memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan adil.

“Demi keadilan, saya selaku kuasa hukum AA meminta agar Kejati Sulsel segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Sinjai,” katanya.

Menurutnya, penetapan tersangka yang hanya menyasar pihak tertentu sementara pihak lain yang disebut memiliki keterlibatan belum ditindaklanjuti, dapat menimbulkan persepsi publik terkait prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

“Jika hukum hanya tajam kepada sebagian pihak namun tumpul terhadap pihak lain yang disebut terlibat, publik tentu berhak mempertanyakan objektivitas penegakan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Muhammad Ridwan Bugis sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek IPA di Kecamatan Sinjai Tengah dan proyek ini menggunakan APBN tahun 2021,” kata Ridwan saat rilis di kantor Kejari Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, pada Senin (8/12/2025).

Tiga tersangka tersebut yakni SY (49) selaku Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS), AA (33) selaku Direktur PT SKS, serta AL (51) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) air minum pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam rilis tersebut, Kejari Sinjai menyebut para tersangka diduga melakukan manipulasi data dan perubahan spesifikasi teknis yang mengakibatkan nilai pembangunan membengkak dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,18 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman hukuman 4–20 tahun atau seumur hidup, serta Pasal 3 UU Tipikor sebagai subsider dengan ancaman 1–20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Dua tersangka, AL dan AA, ditahan di Rutan Kelas IIB Sinjai selama 20 hari. Sementara SY tidak dihadirkan karena disebut sedang menjalani penahanan oleh Kejari Dumai, Riau, terkait perkara lain.

“Satu tersangka tidak kami hadirkan karena saat ini menjalani penahanan oleh Kejari Dumai, Riau,” ujar Ridwan. (*).

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300