Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Kuasa Hukum Pedagang Pusat Grosir Dukung Pemkot Makassar Ambil Alih Pasar Butung

×

Kuasa Hukum Pedagang Pusat Grosir Dukung Pemkot Makassar Ambil Alih Pasar Butung

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum pedagang pusat grosir Pasar Butung.
Example 325x300

Kuasa Hukum Pedagang Pusat Grosir Butung mendukung Pemerintah Kota Makassar mengambil alih pasar tersebut.

Klikkiri.co

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Zul Majjaga, salah satu kuasa Hukum pedagang mengatakan, pihaknya sangat mendukung jika pemerintah mengambil alih pengelolaan Pasar Butung melalui PD Pasar.

“Jika memang Pemkot Makassar ingin mengambil alih pengelolaan pasar butung yah kita dukung. Dan itu kita apresiasi,” ungkap Zul Majjaga saat ditemui di Warkop bilangan Boulevard, Minggu, (11/9).

Meski memberi dukungan, Zul menegaskan jika pemerintah harus terlebih dulu memberi penguatan terhadap posisi para pedagang baik peran dan haknya.

“Selama ini pengelola yang kita lihat di lokasi hanya fokus pada kewajiban pedagang yakni pembayaran iuran tapi kami belum melihat ada yang memberikan peran dan hak mereka (pedagang),” jelasnya.

“Peran dan hak pedagang yang kami maksud adalah terkait soal posisi pedagang jika terjadi konflik antara pengelolah. Juga posisi pelibatan dalam pengambilan kebijakan terkait dengan  Pasar Butung, dan masih banyak lagi,” terangnya.

Kata Zul, jangan sampai konflik antar pengelola membawa para pedagang terseret sehingga menjadi korban.

“Ini yang mesti diatur formula kebijakannya, kami menemukan banyak keluhan dari pedagang terkait dengan mereka yang merasa terintimidasi dan mendapatkan perlakuan yang tidak baik selama terjadi sengketa, anehnya pihak PD pasar terkesan diam dalam hal ini,” tandasnya.

Lebih jauh, Muh Nurfajri SH yang juga kuasa hukum pedagang mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman dan inventarisasi masalah yang dialami pedagang di Pasar Butung sebelum pihaknya mengambil langkah hukum. 

“Langkah sementara kami adalah menyurat ke beberapa pihak terkait dan selanjutnya kami akan melakukan hearing dengan stakeholder untuk membahas persoalan ini target kami jelas pedagang pusat grosir Butung terfasilitasi hak – haknya dan mendapatkan kepastian hukum terkait dengan keberadaanya di sana,” ujar Muh Nurfajri SH (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300