Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Narasi

PBHI Sulsel Soroti Pelaporan Feri Amsari, Nilai Berpotensi Mengancam Ruang Demokrasi

×

PBHI Sulsel Soroti Pelaporan Feri Amsari, Nilai Berpotensi Mengancam Ruang Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Syamsul Rijal.
Example 325x300

klikkiri.co — Kepala Divisi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan, Syamsul Rijal menilai pelaporan terhadap pakar hukum tata negara, Feri Amsari, tidak seharusnya dilakukan, mengingat pernyataan yang disampaikan merupakan bagian dari kritik dalam ruang publik.

Menurutnya, kritik yang disampaikan dalam forum dialog publik terkait isu swasembada pangan merupakan bentuk partisipasi masyarakat sipil yang sah dalam negara demokratis.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Penyampaian pendapat di ruang publik, apalagi dalam forum diskusi, adalah bagian dari kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Itu bukan sesuatu yang patut dipidanakan,” ujar Rijal. Selasa, 21 April 2026.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, respons yang tepat atas kritik bukanlah melalui pelaporan hukum, melainkan dengan menghadirkan data dan fakta sebagai bentuk klarifikasi.

“Apalagi, UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum menjamin kebebasan berpendapat,” terangnya.

Lebih lanjut, PBHI Sulsel menilai bahwa pelaporan semacam ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.

“Jika kritik terhadap kebijakan publik dilaporkan secara hukum, maka ini menjadi sinyal berbahaya bagi demokrasi. Akan muncul ketakutan di kalangan akademisi dan masyarakat sipil untuk menyampaikan pendapat,” lanjutnya.

Secara konstitusional, kebebasan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Atas dasar itu, PBHI Sulsel mendorong agar laporan terhadap Feri Amsari dihentikan sejak tahap awal proses hukum.

“Kami berpandangan bahwa laporan ini sebaiknya tidak dilanjutkan. Idealnya dihentikan pada tahap penyelidikan, karena tidak memenuhi semangat perlindungan terhadap kebebasan berpendapat,” tegasnya.

PBHI Sulsel juga mengingatkan bahwa penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor perlindungan hak asasi manusia dan tidak digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik.

“Demokrasi yang sehat justru membutuhkan kritik. Jika kritik dibungkam, maka yang terancam bukan hanya individu, tetapi kualitas demokrasi itu sendiri,” pungkasnya. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300