Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Keadilan Tak Boleh Tertunda, Polda Sulsel Didesak Tuntaskan Kasus Penipuan!

×

Keadilan Tak Boleh Tertunda, Polda Sulsel Didesak Tuntaskan Kasus Penipuan!

Sebarkan artikel ini
LKBHMI Cabang Makassar saat menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sulsel, Selasa, 21 April 2026.
Example 325x300

klikkiri.co – Tekanan terhadap kinerja aparat penegak hukum kembali menguat. Jenderal Lapangan Syarif, bersama Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar, Alif Fajar, SH MH menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polda Sulawesi Selatan.

Dalam keterangannya, Syarif menegaskan bahwa prinsip equality before the law dan supremasi hukum bukan sekadar jargon normatif, melainkan mandat konstitusional yang wajib diwujudkan secara nyata oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, setiap laporan masyarakat, terlebih yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, harus ditangani secara serius, cepat, dan tanpa diskriminasi.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Ia menilai, lambannya penanganan perkara justru menjadi preseden buruk bagi sistem penegakan hukum. Ketika sebuah laporan dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, maka yang tercederai bukan hanya hak korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Ini bukan sekadar soal administrasi perkara, ini soal keberpihakan hukum. Jika laporan masyarakat tidak segera ditindaklanjuti, maka ada potensi pelanggaran terhadap prinsip kepastian hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kelambanan aparatnya sendiri,” tegas Syarif saat menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sulsel, Selasa, 21 April 2026.

Hal senada disampaikan Direktur LKBHMI Cabang Makassar yang menilai bahwa penanganan laporan dengan nomor LP/B/1092/X/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 22 Oktober 2025 yang diajukan oleh Yuliana sebagai pelapor, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Padahal, menurutnya, perkara tersebut telah memiliki dasar laporan yang jelas dan patut untuk ditindaklanjuti secara profesional.

Ia menegaskan bahwa korban memiliki hak hukum untuk memperoleh informasi perkembangan perkara secara transparan, termasuk kepastian status penanganan kasus yang dilaporkan. Ketiadaan informasi dan lambannya proses justru mencerminkan lemahnya akuntabilitas dalam tubuh penegak hukum.

“Kami melihat ada problem serius dalam manajemen penanganan perkara. Ketika laporan sudah cukup lama namun belum naik ke tahap penyidikan, publik berhak bertanya: ada apa? Ini harus dijawab dengan kerja nyata, bukan sekadar prosedur yang berlarut,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya mendesak agar penyidik segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan apabila alat bukti dan keterangan saksi telah terpenuhi. Selain itu, penyidik juga diminta untuk segera memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab hukum.

Syarif juga menyoroti pentingnya peran Kapolda Sulawesi Selatan dalam memastikan seluruh jajaran bekerja secara profesional dan tidak abai terhadap laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa evaluasi internal terhadap kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan, guna memastikan tidak ada praktik pembiaran dalam penanganan perkara.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada dugaan tindak pidana, maka harus diproses sampai tuntas tanpa kompromi. Jangan sampai publik melihat ada kesan hukum bisa dinegosiasikan,” tambahnya.

Aksi penyampaian aspirasi tersebut turut diterima oleh AKP Syamsuddin, S.E., M.H., selaku Kanit 2 Subdit 3 Jatanras yang bertindak sebagai penyidik. Dalam kesempatan itu, pihak kepolisian menerima tuntutan yang disampaikan dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Meski demikian, Syarif menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kepastian hukum yang jelas. Ia menekankan bahwa pernyataan sikap ini bukan sekadar kritik, melainkan bentuk kontrol publik agar institusi kepolisian tetap berada pada jalur profesionalitas, transparansi, dan keadilan.

“Ini adalah alarm bagi penegakan hukum kita. Jika laporan masyarakat saja tidak segera ditangani, maka ke mana lagi publik harus mencari keadilan,” tutupnya.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300