Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Tim Advokat Para Terdakwa Nilai Dakwaan JPU Keliru: Dana ZIS Bukan Keuangan Negara

×

Tim Advokat Para Terdakwa Nilai Dakwaan JPU Keliru: Dana ZIS Bukan Keuangan Negara

Sebarkan artikel ini
Tim Advokat para terdakwa.
Example 325x300

klikkiri.co – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (05/05/2026), dengan agenda pembacaan pledoi dari Tim Advokat para terdakwa.

Para terdakwa yang terdiri dari Komisioner dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner BAZNAS Enrekang sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Enrekang atas dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim, Tim Advokat para terdakwa menegaskan bahwa perkara tersebut sejak awal dibangun di atas dasar hukum yang keliru secara fundamental, baik dari aspek objek perkara, penerapan norma hukum, hingga proses pembuktian.

Juru Bicara Tim Advokat BAZNAS Enrekang, Hasri Jack, menegaskan bahwa penempatan dana ZIS sebagai keuangan negara merupakan kesalahan mendasar yang berdampak pada keseluruhan konstruksi dakwaan.

“Perkara ini keliru sejak awal. Dana ZIS bukan keuangan negara, melainkan dana umat yang diatur dalam rezim hukum tersendiri. Ketika objeknya sudah salah, maka seluruh dakwaan otomatis kehilangan dasar hukumnya,” tegas Hasri dalam keterangannya.

Menurut Tim Advokat, fakta persidangan dan keterangan para ahli—termasuk yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum—secara konsisten menyatakan bahwa dana ZIS tidak termasuk dalam kategori APBN maupun APBD.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 sudah jelas menempatkan zakat sebagai dana keagamaan milik umat. Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator, bukan pemilik dana,” lanjut Hasri.

Atas dasar itu, Tim Advokat menyebut telah terjadi “error in objecto” atau kekeliruan dalam menentukan objek perkara. Mereka menilai unsur utama tindak pidana korupsi, yakni kerugian keuangan negara, tidak terpenuhi.

“Tidak mungkin ada kerugian negara jika objeknya bukan keuangan negara. Ini cacat mendasar,” ujarnya.

Selain itu, Tim Advokat juga menilai adanya “error in foro” atau kekeliruan dalam menentukan forum peradilan.

“Perkara ini tidak tepat diperiksa di Pengadilan Tipikor. Jika ada persoalan, seharusnya diselesaikan dalam kerangka hukum pengelolaan zakat, bukan hukum pidana korupsi,” jelasnya.

Dalam aspek unsur pidana, Tim Advokat membantah bahwa para terdakwa bertindak secara individual. Mereka menegaskan bahwa seluruh kebijakan di BAZNAS dilakukan secara kolektif-kolegial melalui mekanisme rapat pleno.

“Tidak ada tindakan personal. Semua keputusan adalah hasil forum resmi lembaga,” kata Hasri.

Terkait unsur “menyalahgunakan wewenang”, Tim Advokat menilai tidak terdapat penyimpangan tujuan maupun niat jahat.

“Seluruh kewenangan dijalankan sesuai prosedur dan tidak ada mens rea. Dana disalurkan kepada mustahik sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Mereka juga menegaskan bahwa unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” tidak terbukti dalam persidangan.

“Tidak ada aliran dana ke pribadi para terdakwa. Semua digunakan untuk kepentingan penerima manfaat,” lanjutnya.

Selain itu, Tim Advokat mengkritisi hasil audit yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara. Mereka menilai audit tersebut tidak memenuhi standar yang semestinya.

“Auditor tidak memiliki kompetensi audit syariah dan tidak melakukan verifikasi lapangan. Ini membuat hasil audit patut diragukan,” ungkap Hasri.

Ia juga menyoroti kesamaan nominal antara laporan awal dugaan kerugian negara dan hasil audit resmi.

“Angka yang sama persis ini menimbulkan pertanyaan serius soal independensi. Ini tidak lazim dalam proses audit yang objektif,” katanya.

Dari sisi prosedural, Tim Advokat turut menyoroti proses penyitaan dokumen yang dilakukan sebelum adanya izin pengadilan.

“Ini pelanggaran serius terhadap KUHAP dan prinsip due process of law. Proses hukum tidak boleh mengabaikan prosedur,” tegasnya.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, Tim Advokat menyimpulkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Ini bukan sekadar perkara lemah, tetapi salah arah. Salah objek, salah forum, dan dipaksakan masuk ke ranah korupsi,” ujar Hasri.

Di akhir pledoi, pihak terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara jernih dan objektif, demi menegakkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kebenaran,” tutup Hasri Jack.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300