Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Warga Vida View Bersitegang dengan Building Management, Desak Transparansi IPL dan Legalitas P3SRS

×

Warga Vida View Bersitegang dengan Building Management, Desak Transparansi IPL dan Legalitas P3SRS

Sebarkan artikel ini
Perwakilan warga pemilik unit Apartemen Vida View terlibat adu argumen dengan pihak Building Management (BM) saat mendatangi kantor pengelola di lantai 1 Apartemen Vida View, kawasan Panakkukang, Rabu (13/5/2026).
Example 325x300

klikkiri.co — Perwakilan warga pemilik unit Apartemen Vida View terlibat adu argumen dengan pihak Building Management (BM) saat mendatangi kantor pengelola di lantai 1 Apartemen Vida View, kawasan Panakkukang, Rabu (13/5/2026).

Keributan sempat terjadi ketika perwakilan warga mencoba menemui Nicko Limanta selaku pimpinan Building Management Apartemen Vida View untuk mempertanyakan sejumlah persoalan terkait pengelolaan apartemen.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Kedatangan warga awalnya diterima oleh Surella Kusniati, salah satu perwakilan Building Management. Namun, Surella menyampaikan bahwa Nicko Limanta sedang tidak berada di tempat.

“Bapak Nicko sedang tidak berada di tempat,” ujar Surella kepada warga.

Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari para pemilik unit yang mengaku kesulitan menemui pihak pengelola.

“Kenapa sulit sekali bertemu Pak Nicko? Kami ini pemilik unit di sini dan punya hak mempertanyakan soal iuran bulanan serta P3SRS,” ujar salah satu perwakilan warga.

Dalam kesempatan itu, warga juga mempertanyakan keberadaan sekretariat Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Mereka merujuk pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang mewajibkan setiap apartemen memiliki pengelolaan melalui P3SRS.

“Sampai hari ini kami masih mempertanyakan di mana sekretariat P3SRS,” kata Fikri Kumala Adam.

Namun, Surella mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Kalau Ibu Ela tidak mengetahui, panggil Pak Nicko ke sini,” timpal salah seorang ibu rumah tangga pemilik unit.

Setelah itu, Surella kembali masuk ke ruang kerja Building Management dan beberapa saat kemudian meminta para warga menunggu di ruang tunggu. Namun, karena terlalu lama menunggu tanpa kepastian, emosi warga kembali memuncak hingga pintu kantor Building Management sempat digedor.

Karena tidak berhasil menemui pihak manajemen, para perwakilan warga akhirnya sepakat membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Makassar untuk meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Karena pihak Building Management tidak mau menemui kami, persoalan ini akan kami bawa ke DPRD Makassar untuk dilakukan RDP,” ujar Fikri.

“Setuju. Kami meminta DPRD dan Pemerintah Kota Makassar menjadi fasilitator karena P3SRS merupakan aturan pemerintah melalui Permen PKP,” sahut warga lainnya.

Kepada awak media, Fikri Kumala Adam menegaskan bahwa warga menuntut transparansi terkait pengelolaan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL).

Ia menjelaskan bahwa Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 tentang P3SRS secara tegas mengatur bahwa pengelolaan P3SRS harus dilakukan oleh penghuni, bukan oleh pihak Building Management.

“Permen PKP Nomor 4 Tahun 2025 sangat jelas mengatur bahwa P3SRS dikelola oleh penghuni, bukan oleh pihak BM Vida View,” tegas Fikri.

Ia juga memaparkan besaran IPL yang saat ini dikenakan kepada penghuni apartemen berdasarkan tipe unit.

Untuk unit studio, IPL dikenakan sebesar Rp295 ribu per bulan. Sementara unit dua kamar standar dikenakan Rp459 ribu per bulan, dan unit dua kamar tipe corner dikenakan Rp638 ribu per bulan.

Fikri menyebut jumlah unit Apartemen Vida View yang telah terjual mencapai 1.471 unit dari total keseluruhan 1.522 unit.

Terkait legalitas P3SRS, Fikri mengaku forum penghuni telah berulang kali meminta pihak Building Management menunjukkan dokumen legalitas P3SRS sementara, namun hingga kini tidak pernah diperlihatkan kepada penghuni.

“Pihak BM Vida View tidak pernah memperlihatkan bukti legalitas P3SRS sementara kepada warga. Padahal keberadaan P3SRS itu mutlak sebagaimana diatur dalam Permen PKP,” ungkapnya.

Sebagai perbandingan, Fikri mencontohkan pengelolaan P3SRS di Apartemen Delf kawasan CPI Makassar yang menurutnya telah diserahkan kepada penghuni sesuai regulasi.

“Kalau Apartemen Delf di kawasan CPI Makassar, P3SRS sudah dikelola oleh warga penghuni. Itu contoh yang benar sesuai regulasi,” tutupnya.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300