Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

RDP Bersama Pemkot Makassar, Warga Tamalanrea Tegaskan Tolak PLTSa

×

RDP Bersama Pemkot Makassar, Warga Tamalanrea Tegaskan Tolak PLTSa

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Puluhan warga perwakilan dari Tamalanrea terdampak Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) melakukan pertemuan di ruangan Walikota Makassar pada 19 Mei 2026. Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini merupakan hasil dari desakan serta aksi massa yang dilakukan oleh Warga.

Dalam pertemuan tersebut, dihadiri Walikota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, dan protokoler dari Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Warga menegaskan kepada Pemkot menolak pembangunan PLTSa, warga menganggap proyek tersebut dapat mengganggu ruang hidup warga.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Saya tinggal disini, saya bahkan rela mati demi tempat tinggal saya,” tegas Haji Akbar

Selain itu, selama audiens berlangsung warga juga meminta transparansi dokumen perizinan seperti dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan dokumen perjanjian Pemkot dengan perusahaan. Tentu saja dalam hal ini Warga Tamalanrea ingin memastikan bahwa projek yang akan berdiri itu sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Penting kiranya sebagai bahan analisis, kami perlu melihat dokumen perizinan perusahaan dan perjanjian dari proyek yang direncanakan beroperasi di dekat rumah kami,” pinta seorang warga

Pasalnya, selama proses perizinan berlangsung. AMDAL yang terbit harus menyertai persetujuan warga. Namun, warga telah menandatangani petisi penolakan terhadap PLTSa.

“Kami sudah melakukan petisi penolakan, ratusan warga menolak. Lalu, kenapa AMDAL bisa disetujui?” tanya seorang warga kepada Pemkot

Proses persetujuan warga harus dianggap penting dalam AMDAL. Darisana, dalam proses kebijakan dapat mendeteksi keputusan warga terhadap dampak dari pembangunan. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, persetujuan warga menjadi hal pokok dalam proses penerbitan AMDAL, hal ini jelas diatur dalam Pasal 26 ayat (2) Undang undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

“Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.”

Sikap penolakan warga didasari mengganggunya aktivitas kehidupan warga. Jarak PLTSa sangat dekat dengan perumahan warga. Hal tersebut jelas dapat mengganggu penghidupan warga.

Narahubung
Pusat Informasi Resmi – LBH Makassar: +62 851-7448-2383

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300