Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Ekobis

Perwali 45 Tahun 2022: Semua Reklame di Makassar Harus Kantongi Izin

×

Perwali 45 Tahun 2022: Semua Reklame di Makassar Harus Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) No. 45 Tahun 2022 terkait penyelenggaraan reklame.

Klikkiri.co

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Perwali tersebut diterbitkan untuk mengatur pendirian reklame mulai dari izin hingga penataannya. 

Klikkiri.co

Kepala Dinas (Kadis) PTSP, Zulkifli Nanda mengatakan hingga saat ini banyak reklame yang tidak memiliki izin. Sehingga menjadi dasar Perwali ini diterbitkan.

Khusus perizinan pendirian reklame dilakukan di kantor PTSP dan untuk penanganan selanjutnya dikoordinatori langsung oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar

“Senin ini kita akan sediakan loket khusus di PTSP untuk melayani izin reklame. Setelah itu kita serahkan berkasnya ke orang Bapenda yang stand by di PTSP. Karena mereka yang kordinator untuk penanganan pemasangannya,” ucap Zul.

Dia menegaskan izin reklame wajib dikendalikan agar reklame di Kota Makassar lebih berestetika dan bisa meningkatkan PAD.

Sementara, Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Haryman menegaskan jika Perwali ini sekaligus melonggarkan moratorium reklame sebelumnya. 

Delapan bulan tak ada penambahan pemasangan reklame. Dicabut yang tidak berizin.

“Reklame di lahan pemerintah diberhentikan sementara karena kita masih menyesuaikan master plan sesuai rencana tata ruang. Kalau di lahan persil atau milik sendiri sudah bisa asalkan mengurus izin terlebih dahulu,” ungkapnya. 

Meski demikian, Haryman menyebut penerimaan di tahun 2022 secara yoy (year on year) naik cukup signifikan sebanyak Rp 170 M. Khusus reklame menyumbang Rp 10 M. 

“Tahun ini kita penerimaan Rp 170 M. Khusus reklame surplus Rp 10 M dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu khusus reklame kita raih Rp 43 M. Tahun ini capai Rp 53 M,” pungkasnya. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300