Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Diduga Penggelapan Dana Umrah Ratusan Juta, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Polrestabes Makassar

×

Diduga Penggelapan Dana Umrah Ratusan Juta, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan Polrestabes Makassar

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Tim Kuasa Hukum Pelapor dari AC&P Law Office, melalui Bakti Kurniaji, S.H., mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah yang hingga kini masih ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Makassar.

Sorotan tersebut muncul setelah laporan yang dibuat klien mereka berinisial Y sejak Januari 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas, meskipun telah berjalan sekitar 15 bulan.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Perkara ini berawal ketika klien mereka menyerahkan dana senilai ratusan juta rupiah kepada HM alias HE untuk memberangkatkan lima orang jamaah umrah yang dijadwalkan berangkat pada November 2024. Namun, keberangkatan tersebut tidak pernah terealisasi sebagaimana yang dijanjikan.

Akibat kondisi tersebut, klien terpaksa menggunakan dana pribadinya untuk tetap memberangkatkan para jamaah demi memenuhi tanggung jawab kepada calon jamaah yang telah terdaftar.

“Klien kami telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada 10 Januari 2025. Namun hingga saat ini belum ada kepastian yang memadai terkait perkembangan penanganannya,” ujar Bakti Kurniaji, S.H.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan tertanggal 17 Januari 2025, laporan tersebut telah diterima dan memasuki tahap penyelidikan. Dalam perjalanannya, penyidik telah memeriksa pelapor serta sejumlah saksi.

Namun demikian, menurut Tim Kuasa Hukum AC&P Law Office, hingga saat ini pelapor belum memperoleh informasi perkembangan perkara secara optimal sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur kewajiban penyampaian perkembangan penanganan perkara kepada pelapor melalui SP2HP.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas dan keseriusan penanganan perkara. Selama lebih dari satu tahun, belum terlihat perkembangan yang jelas dan terukur terkait langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan,” tegas Bakti.

Lebih lanjut, pihaknya menyoroti fakta yang terungkap dalam pemeriksaan bahwa HM alias HE mengakui dana yang diterimanya telah diserahkan kepada seseorang berinisial UF yang disebut sebagai pihak yang mengelola dana tersebut. Namun hingga kini, pihak yang disebutkan tersebut belum pernah dimintai keterangan.

Padahal, menurut kuasa hukum pelapor, keterangan dari pihak tersebut sangat penting untuk menjelaskan alur penerimaan, penguasaan, maupun penggunaan dana yang menjadi objek laporan.

“Jika memang ada pihak lain yang disebut menerima atau mengelola dana tersebut, seharusnya hal itu menjadi fokus penting dalam proses pendalaman. Keterangan pihak tersebut sangat relevan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh,” katanya.

Di sisi lain, penyidik dinilai masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi jamaah, sementara fakta mengenai tidak terlaksananya keberangkatan serta pihak yang akhirnya memberangkatkan jamaah telah terkonfirmasi melalui berbagai keterangan yang telah diberikan.

Karena itu, AC&P Law Office menilai tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian selama lebih dari satu tahun.

“Penyelidikan yang berlangsung terlalu lama tanpa perkembangan yang jelas berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum dan mencederai hak pelapor untuk memperoleh kepastian hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan,” ujar Bakti.

Pihaknya juga mengungkapkan adanya informasi mengenai pergantian penyidik maupun atasan penyidik yang menangani perkara tersebut selama proses berjalan. Menurutnya, pergantian personel merupakan persoalan internal institusi yang tidak boleh berdampak pada hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan hukum yang optimal.

“Kami menghormati dinamika internal institusi, tetapi pergantian personel tidak boleh menjadi alasan terhambatnya penanganan perkara yang menyangkut hak-hak pencari keadilan,” tambahnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses penyelidikan, Tim Kuasa Hukum AC&P Law Office menilai perkara tersebut telah memiliki alat bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurut mereka, persoalan ini tidak hanya menyangkut kerugian materiil yang dialami pelapor, melainkan juga menyangkut prinsip kepastian hukum yang menjadi hak setiap warga negara.

“Tidak boleh ada laporan masyarakat yang dibiarkan berlarut-larut tanpa arah, tanpa transparansi, dan tanpa kepastian penyelesaian. Yang diperjuangkan dalam perkara ini bukan semata soal kerugian, tetapi hak warga negara untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum,” tegas Bakti.

Sebagai langkah lanjutan, AC&P Law Office memastikan akan mengajukan permohonan supervisi sekaligus meminta pelimpahan penanganan perkara kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan. Selain itu, pihaknya juga akan menyampaikan pengaduan resmi kepada Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polda Sulawesi Selatan agar dilakukan evaluasi terhadap penanganan laporan tersebut.

Mereka berharap Polda Sulawesi Selatan dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini sehingga hak-hak pelapor untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan, serta informasi perkembangan perkara dapat terpenuhi sebagaimana mestinya. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300