Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Hasil Gelar Perkara Khusus Kematian Afif Siraja: “Korban Dibunuh Makhluk Halus?”

×

Hasil Gelar Perkara Khusus Kematian Afif Siraja: “Korban Dibunuh Makhluk Halus?”

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi karya AI.
Example 325x300

klikkiri.co – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan selaku kuasa hukum keluarga almarhum Afif Siraja menyampaikan sikap resminya terhadap hasil Gelar Perkara Khusus dugaan kematian Afif Siraja yang dilaksanakan Polda Sulawesi Tengah. Sikap tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor PBHI Sulawesi Selatan.

PBHI Sulsel menyatakan tetap menghormati mekanisme Gelar Perkara Khusus sebagai bagian dari sistem pengawasan internal di lingkungan Kepolisian. Namun, berdasarkan hasil pemantauan selama mengikuti seluruh rangkaian gelar perkara, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah kontradiksi, inkonsistensi, serta pertanyaan mendasar yang belum memperoleh penjelasan secara komprehensif.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Menurut PBHI, gelar perkara tersebut belum mampu memberikan kepastian hukum mengenai penyebab kematian Afif Siraja. Mereka menilai telah terjadi perubahan narasi yang justru memperbesar tanda tanya dalam penanganan perkara.

“Dari persoalan jantung, berubah menjadi dibunuh oleh makhluk halus. Sangat tidak ilmiah dan tidak masuk akal,” tegas kuasa hukum keluarga korban dari PBHI Sulsel, Syamsul Rijal, S.H., M.H.

PBHI menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima keluarga saat proses autopsi, terdapat dugaan luka akibat benda tumpul, indikasi luka perlawanan, serta sejumlah luka pada tubuh korban yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan. Namun, dalam konferensi pers resmi kepolisian, penyebab kematian dijelaskan sebagai mati lemas akibat serangan jantung mendadak yang disertai pembesaran organ jantung.

“Pada Gelar Perkara Khusus kembali muncul penjelasan bahwa kematian korban diakibatkan oleh makhluk halus. Perubahan narasi seperti ini justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar ilmiah yang digunakan dalam menyimpulkan penyebab kematian,” ujar PBHI.

PBHI juga menegaskan bahwa setiap kesimpulan dalam perkara pidana seharusnya dibangun berdasarkan pembuktian ilmiah, metode forensik, alat bukti yang sah, serta argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam perkara pidana, setiap kesimpulan semestinya didasarkan pada pembuktian ilmiah, metode forensik, alat bukti yang sah, serta argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Syamsul Rijal.

Selain menyoroti perubahan narasi penyebab kematian, PBHI juga mempertanyakan kompetensi dokter forensik yang menangani autopsi Afif Siraja.

“Setelah kami telusuri, kami meragukan kompetensi keahlian dari dokter tersebut,” ujar Syamsul Rijal.

Selain persoalan penyebab kematian, PBHI juga mempertanyakan penanganan barang bukti digital, khususnya telepon genggam milik korban. Pihaknya meminta penjelasan mengenai prosedur pemeriksaan, perpindahan barang bukti antarwilayah kepolisian, hingga perubahan kondisi telepon genggam setelah dikembalikan kepada pihak keluarga.

PBHI turut menyoroti penanganan barang bukti rekaman CCTV. Menurut mereka, masih terdapat sejumlah pertanyaan terkait mekanisme penyitaan, pengelolaan data digital, proses ekstraksi rekaman, hingga rantai penguasaan barang bukti yang dinilai belum dijelaskan secara terbuka.

Dalam kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum keluarga korban, Syarifuddin, menyampaikan bahwa beberapa keterangan saksi diduga belum sepenuhnya tergambarkan dalam konstruksi penyelidikan. Informasi mengenai kondisi korban, dugaan suara keributan, hingga situasi di lokasi kejadian dinilai masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Berdasarkan berbagai fakta yang kami cermati, perkara kematian Afif Siraja belum sepenuhnya terang dan masih menyisakan sejumlah persoalan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Karena itu, penghentian penyelidikan dinilai terlalu prematur sebelum seluruh fakta dapat dijelaskan secara utuh,” kata Syarifuddin.

Sebagai tindak lanjut, PBHI Sulawesi Selatan menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum, di antaranya meminta supervisi dan evaluasi penanganan perkara kepada Mabes Polri, mendorong audit terhadap proses penyelidikan beserta penanganan barang bukti digital dan CCTV, mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Komisi III DPR RI, serta mengkaji berbagai upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300