Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

JPU Melakukan Upaya Banding Terhadap Putusan Pidana Pengawasan 3 Petani Maiwa

×

JPU Melakukan Upaya Banding Terhadap Putusan Pidana Pengawasan 3 Petani Maiwa

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Putusan terhadap 3 Petani Maiwa yang berujung pada vonis pidana pengawasan tidak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) berpuas hati, pasca putusan tersebut JPU mengajukan permohonan upaya banding atas perkara nomor 13/Pid.B/2026/Pn Enr.

Pada 19 Mei 2026, JPU mengirimkan berkas Memori Banding di PN Enrekang, dalam pokok keberatan JPU atas banding Putusan Majelis Hakim menguraikan bahwa putusan Majelis Hakim Enrekang Nomor: 13/Pid.B/2026/PN Enr, telah keliru dalam menerapkan hukum.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Khususnya terkait penjatuhan pidana pengawasan terhadap para Terdakwa. JPU menganggap bahwa kekeliruan tersebut tampak dari tidak dipertimbamgkannya secara utuh tingkat keseriusan perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa.

“Mengenai Pidana Pengawasan, secara yuridis Majelis Hakim sudah sangat cermat dengan mempertimbangkan sifat perbuatan, tingkat kesalahan, akibat yang ditimbulkan, serta tujuan pemidanaan KUHP Nasional. Dalam fakta persidangan telah menunjukkan bahwa adanya kerentanan bagi masyarakat yang kehilangan tanahnya akibat dirampas oleh PTPN XIV Maroangin.” ucap Abdul Razak, salah satu kuasa hukum KOBAR Makassar.

JPU dalam memori bandingnya juga menilai pertimbangan hakim hanya menitikberatkan pada hal yang meringankan para Terdakwa saja, namun tidak memperhatikan hal-hal yang memberatkan dari perbuatan dan dampak dari peristiwa pada tanggal 17 Januari 2026.

Dalam tuntutannya JPU menyatakan bahwa para Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 262 ayat (1) KUHP dan menuntut agar para Terdakwa dijatuhkan Pidana Penjara selama 6 bulan.

Perspektif dari JPU masih sangat dipengaruhi oleh sistem pemidanaan KUHP peninggalan kolonial, yang dimana sistem pemidanaan KUHP lama lebih berfokus pada upaya pembalasan. Dimana tujuan pemidanaan yang berlandaskan pada pembalasan ini dianggap sebagai sanksi mutlak atas kesalahan pelaku kejahatan. Tujuannya adalah memberikan penderitaan setimpal agar tercapai keadilan dan memuaskan rasa keadilan korban serta masyarakat.

Berbeda halnya dengan tujuan pemidanaan KUHP Nasional yang mengedepankan keseimbangan, pencegahan, penyelesaian konflik (restoratif) dan rehabilitasi. Paradigma hukum ini lebih humanis dan menghapus corak kolonial dari sistem pemidanaan hukum Indonesia.

Peristiwa tanggal 17 Januari 2026 juga tidak terjadi tanpa sebab, namun permasalahan ini merupakan masalah yang sudah berkelindan dalam kehidupan masyarakat yang basis mata pencaharian mereka adalah petani dan peternak.

Narahubung:
Pusat Informasi Resmi – LBH Makassar: +62 851-7448-2383

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300