Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Dishub Makassar Intensifkan Penindakan Kendaraan Bertonase Besar di Jalan Nusantara

×

Dishub Makassar Intensifkan Penindakan Kendaraan Bertonase Besar di Jalan Nusantara

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melalui Bidang Lalu Lintas terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang bertonase besar yang melanggar ketentuan operasional di wilayah Kota Makassar.

Pada Kamis (16/7/2026), petugas Bidang Lalu Lintas melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang bertonase 8 ton serta kendaraan beroda 10 yang melintas di Jalan Nusantara. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 94 Tahun 2013 tentang pengaturan operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Makassar.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Pengawasan difokuskan pada kendaraan yang beroperasi di luar jam operasional yang telah ditetapkan. Kendaraan bertonase besar yang tidak mematuhi ketentuan tersebut berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk ketika mobilitas masyarakat meningkat.

Selain menyebabkan kepadatan lalu lintas, keberadaan kendaraan bertonase besar yang beroperasi tidak sesuai aturan juga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pengawasan secara rutin terus dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus bentuk penegakan hukum guna menciptakan ketertiban di jalan raya.

Melalui kegiatan ini, Dinas Perhubungan Kota Makassar berupaya memastikan setiap pengguna jalan memperoleh ruang berkendara yang lebih aman, nyaman, dan lancar. Penertiban kendaraan angkutan barang juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendukung kelancaran distribusi barang tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kepentingan pengguna jalan lainnya.

Dishub Kota Makassar menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara profesional dan mengedepankan pendekatan persuasif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala di sejumlah ruas jalan strategis sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin para pelaku usaha angkutan barang.

Dinas Perhubungan Kota Makassar juga mengimbau seluruh pengemudi serta perusahaan angkutan barang agar senantiasa mematuhi aturan jam operasional kendaraan sebagaimana diatur dalam Perwali Nomor 94 Tahun 2013. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Makassar.

Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan tercipta sistem transportasi yang lebih tertib, efisien, serta mampu mendukung aktivitas ekonomi tanpa mengorbankan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Dinas Perhubungan Kota Makassar berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan sebagai bagian dari pelayanan publik demi mewujudkan lalu lintas Kota Makassar yang semakin aman, tertib, dan berkelanjutan.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300