Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Polres Jeneponto Belum Tindaklanjuti Laporan Penganiayaan Guru, Kuasa Hukum Desak Kepastian Hukum

×

Polres Jeneponto Belum Tindaklanjuti Laporan Penganiayaan Guru, Kuasa Hukum Desak Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Kuasa hukum guru korban penganiayaan di Jeneponto, Dr. (C) A. Arianto, S.H., M.H., mendesak Polres Jeneponto untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk sejak 12 Agustus 2026 terkait penganiayaan terhadap korban Nursiah Sinrang (59 tahun), yang merupakan seorang guru.

Arianto mendatangi Polres Jeneponto untuk mengonfirmasi perkembangan kasus yang menimpa kliennya itu.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan tindakan pasti terhadap laporan yang telah dilakukan kasus pengeroyokan seorang guru di Kabupaten Jeneponto tersebut.

“Pada hari ini, kami selaku kuasa hukum datang ke Polres Jeneponto untuk konfirmasi terkait dengan guru yang dianiaya,” ujar Arianto saat ditemui di Mapolres Jeneponto, Sabtu (15/8/2026).

“Kami telah konfirmasi dan belum ada tindakan yang dilakukan oleh pihak Polres Jeneponto,” tegasnya.

Ia berharap laporan kliennya segera mendapat perhatian serius dari kepolisian.

“Tentunya kami berharap sebagai kuasa hukum untuk laporan klien kami segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Laporan polisi nomor LP/B/75/VIII/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulsel tersebut mencatat dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jalan Taman Roya, Kelurahan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada 12 Agustus 2023.

Adapun tiga orang dilaporkan sebagai terlapor, yakni Kurniaiti alias Asseng, Hj. Nia, dan Hj. Rahma.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, peristiwa penganiayaan itu berawal ketika korban hendak memarkir motornya, tiba-tiba ketiga terlapor tersebut datang secara bersamaan melakukan pengeroyokan.

Belum diketahui pasti motif dibalik pengeroyokan tersebut.

Arianto berharap kepolisian segera memanggil para pihak terkait untuk memberikan kejelasan hukum bagi korban.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300