Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Warga Gugat Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri Bantaeng atas Udara yang Tercemar

×

Warga Gugat Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri Bantaeng atas Udara yang Tercemar

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co – Sejak peresmian Kawasan Industri Bantaeng pada tahun 2018, kondisi kehidupan Warga sekitar smelter kian memburuk. Sejumlah permasalahan lingkungan berlangsung mulai dari kekeringan, air tercemar limbah, debu, termasuk penyakit pernafasan, serta polusi udara. Alasan tersebut membuat sejumlah Warga memilih untuk menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan.

Melalui Pengadilan Negeri Bantaeng, Warga bersama dengan Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR), mengajukan gugatan lingkungan berupa gugatan atas timbulnya polusi udara yang diakibatkan oleh perusahaan smelter di Kawasan Industri Bantaeng.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Kami mengalami sesak nafas, atap rumah rusak. Kondisi rumah yang hancur, kesehatan anak-anak tidak baik dan mereka sering masuk rumah sakit selama ada perusahaan,” ujar Warga selaku Penggugat.

Alasan utama yang tertuang dalam gugatan sekaligus menjadi argumentasi pihak Penggugat berupa temuan yang menunjukkan bahwa Tergugat dalam hal ini, PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia, PT. Hengseng New Energy Material, PT. Unity Nickel Alloy dan PT. Huadi Bantaeng Industrial Park–menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta menghasilkan limbah berbahaya dan beracun (Limbah B3) sehingga pihak selaku Penggugat menilai timbul tanggung jawab mutlak atau (strict liability) secara langsung.

“Perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan serta polusi yang terjadi sehingga kerugian tersebut dirasakan dampaknya oleh Warga itu sendiri. Dalam gugatan lingkungan ini, kami mengajukan skema pertanggungjawaban mutlak dan perusahaan harus membuktikan bahwa “bukan” akibat dari aktivitas mereka sehingga situasi ini terjadi,” tegas Hasbi Asiddiq.

Hal ini tentu saja telah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan secara jelas telah mengatur tentang pertanggungjawaban mutlak (strict liability) .

Tercantum dalam Pasal 88 UUPPLH jo Pasal 22 angka (33) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang menyatakan sebagai berikut.

“Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya.”

Selanjutnya, pengaturan Pasal 88 UU PPLH terdapat penjelasan mengenai, yaitu:

“bertanggung jawab mutlak (strict liability)” adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan Pasal ini merupakan ketentuan khusus (lex specialis) dalam gugatan mengenai perbuatan melawan hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak Lingkungan Hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai “batas tertentu”.

Fakta di lapangan menunjukkan adanya kerugian lingkungan hidup yang dirasakan oleh Warga Bantaeng khususnya yang tinggal disekitar smelter KIBA. Hal ini diurai oleh pihak Penggugat–sejak beroperasi, kegiatan ini telah menimbulkan berbagai dampak seperti asap, debu, bau dan kebisingan yang dirasakan oleh Penggugat.

Lebih spesifik, dalam uraian gugatan yang diajukan, aktivitas yang dilakukan oleh Pihak Tergugat juga menimbulkan kerugian lingkungan berupa penurunan kualitas udara dalam kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.

Ukuran kualitas udara ini didasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020 Tentang Indeks Standar Pencemar Udara (selanjutnya disebut: Permen LHK Tahun 2020). Pada lampiran I Permen LHK Tahun 2020 a quo terdapat tata cara perhitungan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dengan Konversi Nilai Konsentrasi Parameter ISPU.

Tidak hanya ukuran kualitas udara, kerugian yang lain yang timbul dari aktivitas Tergugat berupa aset para Penggugat yang ditaksir mengalami kerugian hingga ratusan juta. Hal ini tentunya merupakan proses kehidupan yang terakumulasi yang dapat dihitung sejak peresmian hingga hari ini.

“Warga yang menggugat merupakan korban, yang hidup disekitar smelter. Gugatan ini akan mencari keadilan bagi warga yang tinggal sekitar kawasan industri,” ujar Junai, Balang Institute.

Berangkat dari situasi pahit inilah, hal serta uraian di atas menjadi alasan bagi Warga Bantaeng untuk ma ju di hadapan Pengadilan untuk menuntut keadilan, agar kehidupan warga menjadi lebih sehat, serta melindungi wilayah perkampungan, atau menghadapi proses penyingkiran yang berlangsung secara perlahan.

“Gugatan ini juga menjadi alarm bagi Pemerintah dan DPRD Kabupaten agar memastikan baik itu perusahaan yang harus menjalankan kewajiban dan bagi warga itu mendapatkan hak mereka. Jangan membiarkan Warga dengan sendiri menuntut keadilan dan tanpa ada dukungan bagi warganya sendiri,” tambah Junaid.

Tidak ada lagi janji manis, tidak ada lagi mimpi yang mampu terucap dari smelter. Kenyataannya, perkampungan disulap menjadi penuh dengan debu dan polusi, kenyataan pahit itu harus ditelan oleh Warga, namun mereka memilih untuk bertahan dan berjuang menuntut keadilan.

Narahubung:
Koalisi Bantuan Hukum Rakyat: +62 851-7448-2383

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300