Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Tokoh Masyarakat Pulau Lae-Lae Dilaporkan, Penasihat Hukum: Jangan Lepaskan dari Konteks Penolakan Reklamasi

×

Tokoh Masyarakat Pulau Lae-Lae Dilaporkan, Penasihat Hukum: Jangan Lepaskan dari Konteks Penolakan Reklamasi

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

klikkiri.co — Persoalan yang melibatkan tokoh masyarakat Pulau Lae-Lae dalam perkara sanksi sosial mendapat perhatian dari masyarakat setempat bersama Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI).

Masyarakat menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh, terutama karena berkaitan dengan sikap warga Pulau Lae-Lae yang sejak lama menolak rencana reklamasi.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Penasihat hukum masyarakat, Agus Salim, S.H., mengatakan, peristiwa yang saat ini dipersoalkan tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial dan sejarah masyarakat Pulau Lae-Lae.

“Jangan melihat persoalan ini hanya dari satu peristiwa. Kita juga harus melihat latar belakangnya, termasuk sikap masyarakat Pulau Lae-Lae yang sejak lama menolak rencana reklamasi,” kata Agus Salim.

Menurut Agus, masyarakat Pulau Lae-Lae telah mengenal mekanisme atau sanksi sosial sejak sekitar 1997. Dalam praktiknya, warga yang dianggap mendukung rencana reklamasi dapat diminta meninggalkan pulau sebagai konsekuensi dari kesepakatan sosial masyarakat.

Namun, Agus menegaskan bahwa keberadaan sanksi sosial tersebut tidak berarti masyarakat menempatkan aturan sosial di atas hukum.

“Kalau ada dugaan perbuatan yang melanggar hukum, tentu harus diproses berdasarkan hukum dan alat bukti. Tetapi prosesnya juga harus melihat siapa yang melakukan, apa perbuatannya, dan dalam kapasitas apa orang tersebut bertindak,” ujarnya.

Persoalan tersebut kemudian menyeret nama tokoh masyarakat, di antaranya Andra Dg. Bau dan Dg. Nambung. Masyarakat mempertanyakan apakah posisi mereka telah dilihat dalam konteks sosial yang lebih luas atau justru dianggap bertanggung jawab secara pribadi atas keputusan yang lahir dari dinamika masyarakat.

Agus mengatakan, status seseorang sebagai tokoh masyarakat tidak boleh menjadi dasar untuk langsung membebankan seluruh konsekuensi atas suatu keputusan sosial kepadanya.

“Yang harus dilihat adalah perbuatan masing-masing orang. Jangan hanya karena seseorang dianggap sebagai tokoh masyarakat, kemudian seluruh keputusan atau tindakan masyarakat dibebankan kepadanya secara pribadi,” jelasnya.

Ia menilai, persoalan ini juga berkaitan dengan hak masyarakat Pulau Lae-Lae dalam menyampaikan sikap terhadap rencana reklamasi yang berpotensi memengaruhi ruang hidup mereka.

Karena itu, menurut Agus, proses hukum harus tetap berjalan secara objektif dan tidak mengabaikan latar belakang munculnya persoalan tersebut.

“Kami tidak meminta proses hukum dihentikan. Kami justru meminta agar proses hukum dilakukan secara objektif, melihat fakta secara utuh, dan tidak mengabaikan konteks sosial yang melatarbelakangi peristiwa ini,” tegasnya.

Agus juga meminta agar penanganan perkara tidak hanya berhenti pada pertanyaan mengenai apa yang terjadi, tetapi juga melihat mengapa peristiwa tersebut terjadi dan bagaimana keputusan sosial itu terbentuk.

“Harus jelas siapa yang terlibat, apa perannya, bagaimana keputusan itu dibuat, dan apa konteksnya. Dengan begitu, proses hukum bisa berjalan secara adil dan tidak menempatkan seseorang secara tidak tepat,” katanya.

Masyarakat Pulau Lae-Lae bersama PBH PERADI, lanjut Agus, akan terus mengawal proses tersebut agar hak-hak masyarakat tetap diperhatikan.

“Bagi kami, ini bukan hanya soal satu atau dua orang. Ada persoalan masyarakat yang lebih besar, yaitu penolakan terhadap reklamasi dan bagaimana masyarakat mempertahankan ruang hidupnya. Itu yang tidak boleh diabaikan,” pungkas Agus.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300