Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

APIH Soroti Kendala Perizinan THM di Makassar, 43 Outlet Minta Kepastian

×

APIH Soroti Kendala Perizinan THM di Makassar, 43 Outlet Minta Kepastian

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar, Hasrul Kaharuddin, memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Example 325x300

klikkiri.co – Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) menyoroti kendala perizinan yang dihadapi pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar. Sejumlah pengusaha mengaku telah mengajukan permohonan izin, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian penyelesaian proses perizinan.

Persoalan tersebut disampaikan Ketua Umum APIH, Hasrul Kaharuddin, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Kota Makassar dan pelaku usaha hiburan malam, Kamis (15/10/2026).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Hasrul mengatakan, pada dasarnya para pelaku usaha ingin menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, proses pengurusan izin yang belum tuntas dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi keberlangsungan usaha mereka.

“Memang ya sebenarnya kalau bicara dengan izin, Pemerintah Kota Makassar atau pelaku usaha ini sebenarnya mau sekali urus izinnya semua. Cuman memang agak terbatas biasanya bahwa kami sudah izin cuman masih digantung terus sama dinas-dinas,” katanya kepada Tribun-Timur.com di lokasi.

Ia menduga, salah satu faktor yang memengaruhi proses perizinan tersebut berkaitan dengan kebijakan moratorium dari Gubernur Sulawesi Selatan yang, menurutnya, belum dicabut.

Selain itu, Hasrul menyebut bahwa kewenangan penerbitan izin THM saat ini banyak berada di tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diperjelas agar pelaku usaha mengetahui jalur administrasi dan instansi yang berwenang menangani permohonan mereka.

“Yang baru-baru yang tadi dijelaskan sama PTSP bahwa semua kewenangan izin THM itu kebanyakan diambil alih sama Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

RDP yang digelar Komisi A DPRD Kota Makassar tersebut menjadi ruang bagi pelaku usaha untuk menyampaikan berbagai kendala yang mereka hadapi, sekaligus mendorong komunikasi antara pemerintah dan pengusaha dalam mencari penyelesaian.

Dalam pertemuan itu, sekitar 43 outlet THM hadir untuk mempertanyakan persoalan perizinan. Kehadiran para pelaku usaha tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan prosedur dan kepastian administrasi agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan.

APIH, kata Hasrul, mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD yang membuka ruang dialog untuk mendengarkan langsung keluhan para pelaku usaha.

“Nah, kami sangat mendukung langkah apa yang dilakukan oleh pemerintah kota dengan DPRD untuk memanggil, mendengar keluh kesah dari pelaku usaha,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Arul itu menegaskan bahwa APIH siap menjadi penghubung komunikasi antara pengusaha, DPRD, dan pemerintah. Menurutnya, komunikasi yang terbuka diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman serta memperjelas proses pengurusan izin.

“Kalau kami dari asosiasi ya murni selalu membantu, menjembatani para pelaku usaha dengan anggota DPRD dengan pemerintah bagaimana supaya tidak ada lagi main kucing-kucingan antara pelaku usaha dengan pemerintah dalam artian urusan izin,” jelasnya.

Di sisi lain, Hasrul mengakui bahwa terdapat tempat hiburan malam yang tetap beroperasi meskipun masa berlaku izinnya telah berakhir. Kondisi ini menjadi persoalan yang perlu ditangani secara jelas melalui koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha.

“Karena kan sudah ada yang sudah berakhir masa izinnya, tapi namun usahanya tetap jalan,” katanya.

Ia berharap dinas terkait memberikan penjelasan mengenai status dan prosedur perizinan, terutama bagi pengusaha yang telah mengajukan permohonan tetapi belum mendapatkan kepastian. Kejelasan tersebut dinilai penting agar pelaku usaha memahami persyaratan yang harus dipenuhi serta langkah yang perlu ditempuh.

Menurut Hasrul, Pemerintah Kota Makassar diharapkan dapat memfasilitasi pelaku usaha sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Apabila penerbitan izin menjadi kewenangan pemerintah provinsi, koordinasi antarpemerintah diperlukan agar proses administrasi tidak menimbulkan kebingungan bagi pemohon.

Selain menyangkut keberlangsungan usaha, Hasrul juga menyoroti kontribusi sektor hiburan malam terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar melalui pembayaran pajak. Ia menilai kejelasan perizinan penting untuk mendukung kegiatan usaha yang tertib sekaligus memastikan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

“Karena kita ketahui bahwa PAD pendapatan daerah tertinggi juga salah satunya itu adalah pajak THM yang ada di Kota Makassar ini,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap pemerintah tetap membuka ruang komunikasi bagi pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan, dengan tetap berpedoman pada peraturan dan kewenangan instansi terkait.

“Jadi mungkin ya kalau pemerintah Kota Makassar, welcome pasti tapi mungkin sesuai dengan tupoksinya dinas masing-masing,” jelasnya.

APIH berharap persoalan perizinan THM di Makassar dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi yang lebih jelas antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, DPRD, dan pelaku usaha. Dengan demikian, pengusaha dapat memperoleh kepastian mengenai prosedur perizinan, sementara penyelenggaraan usaha tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300