Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Narasi

Fahri Bachmid: Penentuan Jumlah Wantimpres oleh Presiden Merupakan Kebolehan Konstitusional

×

Fahri Bachmid: Penentuan Jumlah Wantimpres oleh Presiden Merupakan Kebolehan Konstitusional

Sebarkan artikel ini
Fahri Bachmid —saat memberikan materi di Kampus Universitas Muslim Indonesia.
Example 325x300

klikkiri.co — Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., menilai penentuan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan bagian dari ruang kebijakan konstitusional Presiden (constitutional permissibility).

Menurut Fahri, ketiadaan batas maksimal jumlah anggota Wantimpres dalam undang-undang tidak serta-merta menjadikan pengaturannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Pandangan tersebut disampaikan menyusul pelantikan 26 anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo pada 2 Oktober 2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.

Persoalan jumlah anggota Wantimpres juga menjadi objek permohonan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden itu terdaftar dengan Nomor 389/PUU-XXIV/2026.

Permohonan tersebut diajukan oleh Muhamad Riziq Maulana pada 15 Oktober 2026. Pemohon menyoroti ketiadaan batas maksimal jumlah anggota Wantimpres yang dinilai berpotensi memperbesar struktur kelembagaan dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wantimpres dan Ruang Kebijakan Konstitusional Presiden

Fahri Bachmid menjelaskan bahwa secara filosofis, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan memerlukan nasihat dan pertimbangan dalam merumuskan serta menetapkan kebijakan negara.

Hal tersebut diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan tetap memperhatikan prinsip hukum, demokrasi, dan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus mendukung pencapaian tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Secara konstitusional, keberadaan dewan pertimbangan memiliki landasan dalam Pasal 16 UUD 1945, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membentuk suatu dewan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan.

Menurut Fahri, perubahan pengaturan melalui UU Nomor 64 Tahun 2024 memberikan fleksibilitas kepada Presiden dalam menentukan jumlah anggota Wantimpres.

Hal itu tercermin dalam Pasal 7 ayat (1), yang menyatakan: “Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.”

Sementara itu, Pasal 7 ayat (2) mengatur bahwa Ketua dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.

Fahri berpandangan, rumusan tersebut menunjukkan bahwa undang-undang tidak menetapkan batas maksimal numerik secara eksplisit. Penentuan jumlah anggota diserahkan kepada kebutuhan Presiden dengan tetap memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Ketiadaan batas maksimal jumlah anggota tidak serta-merta menjadikan norma tersebut inkonstitusional. Namun, keleluasaan Presiden tetap harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” demikian pandangan Fahri.

Fleksibilitas untuk Menghadirkan Kebijaksanaan Kolektif

Fahri menilai fleksibilitas jumlah anggota Wantimpres berkaitan dengan kebutuhan menghadirkan kebijaksanaan kolektif (collective wisdom) dalam mendukung pengambilan keputusan Presiden.

Kompleksitas persoalan pemerintahan modern, mulai dari dinamika sosial, ekonomi, hukum, geopolitik, hingga perkembangan teknologi, membutuhkan perspektif dan kompetensi yang semakin beragam.

Dalam konteks tersebut, Presiden memiliki ruang untuk mengakomodasi berbagai latar belakang keahlian, mulai dari akademisi, tokoh agama, pengusaha, praktisi, hingga unsur masyarakat lainnya.

Keragaman perspektif tersebut diharapkan dapat memperkaya pertimbangan dalam perumusan kebijakan strategis pemerintahan.

Meski demikian, Fahri mengingatkan bahwa kebijaksanaan kolektif tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya anggota.

“Kualitas keahlian, relevansi nasihat, dan kontribusi nyata terhadap pengambilan keputusan Presiden merupakan faktor penting yang menentukan efektivitas sebuah lembaga pertimbangan,” ujarnya.

Kewenangan Presiden Tetap Memiliki Batas

Dari perspektif hukum tata negara, Fahri mengaitkan penentuan jumlah anggota Wantimpres dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia.

Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Dalam kerangka tersebut, penentuan desain kelembagaan pendukung pemerintahan dapat dianalisis sebagai bagian dari ruang kebijakan Presiden, yang dalam doktrin ketatanegaraan kerap dikaitkan dengan konsep prerogative power.

Pengaturan jumlah anggota yang tidak menetapkan batas maksimal secara kaku memberikan keleluasaan kepada Presiden untuk menyesuaikan komposisi Wantimpres dengan kebutuhan pemerintahan.

Namun, Fahri menegaskan bahwa ruang kebijakan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas.

Penetapan jumlah anggota tetap harus memiliki dasar hukum yang sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dengan demikian, fleksibilitas dalam menentukan desain kelembagaan tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran otomatis terhadap setiap keputusan mengenai jumlah anggota.

Sejarah DPA dan Dinamika Kelembagaan

Fahri juga menyinggung sejarah ketatanegaraan Indonesia, khususnya dinamika jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) pada berbagai periode.

Menurutnya, jumlah anggota DPA pernah mencapai 11 orang pada masa awal pembentukannya, paling banyak 27 orang berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1967, dan paling banyak 45 orang berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1978.

Pada periode 1966–1968, jumlah anggota DPA juga disebut pernah mencapai 66 orang.

Fahri berpandangan bahwa variasi tersebut menunjukkan adanya dinamika desain kelembagaan yang menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan ketatanegaraan.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pengalaman historis tersebut tidak otomatis membuktikan konstitusionalitas pengaturan Wantimpres saat ini.

Penilaian terhadap norma yang berlaku tetap harus didasarkan pada ketentuan hukum dan prinsip-prinsip konstitusi yang relevan.

Besarnya Struktur Wantimpres dan Beban APBN

Menanggapi kritik mengenai potensi pembengkakan struktur Wantimpres dan beban APBN, Fahri menilai persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional.

Menurutnya, persoalan konstitusionalitas norma harus dibedakan dari evaluasi efisiensi kelembagaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Jumlah anggota yang besar tidak otomatis menjadikan suatu lembaga inkonstitusional. Sebaliknya, ketiadaan batas maksimal numerik juga tidak berarti bahwa penetapan jumlah anggota dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan pemerintahan.

Evaluasi terhadap struktur kelembagaan perlu memperhatikan relevansi fungsi, kebutuhan organisasi, manfaat yang dihasilkan, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Dengan demikian, perdebatan mengenai Wantimpres tidak semata-mata berfokus pada jumlah anggota, tetapi juga pada efektivitas pelaksanaan tugas dan akuntabilitas kelembagaan.

Constitutional Permissibility sebagai Kerangka Analisis

Berdasarkan argumentasi tersebut, Fahri Bachmid berpandangan bahwa penentuan jumlah anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo dapat dianalisis melalui konsep constitutional permissibility atau kebolehan konstitusional.

Secara doktrinal, konsep tersebut merujuk pada kebolehan suatu tindakan dalam kerangka konstitusi sepanjang memiliki dasar kewenangan yang sah dan tidak melampaui batas hukum yang berlaku.

Istilah constitutional permissibility perlu dibedakan dari constitutional possibility, yang lebih menekankan ruang kemungkinan atau alternatif tindakan yang tersedia dalam desain konstitusi.

Dalam konteks Wantimpres, constitutional permissibility dinilai lebih relevan untuk menjelaskan ruang kebijakan Presiden dalam menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan pemerintahan, dengan tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, menurut Fahri, ketiadaan batas maksimal numerik tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Penilaian konstitusional harus mempertimbangkan rumusan norma secara utuh, dasar kewenangan Presiden, serta prinsip-prinsip konstitusi yang relevan.

Bukan Sekadar Persoalan Jumlah Anggota

Fahri menegaskan bahwa inti persoalan Wantimpres bukan semata-mata terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah anggota, melainkan pada batas ruang kebijakan Presiden dalam merancang kelembagaan pendukung pemerintahan.

Menurutnya, fleksibilitas yang diberikan undang-undang harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Dalam sistem pemerintahan presidensial, konstitusi memberikan ruang bagi Presiden untuk menentukan desain kelembagaan yang dibutuhkan dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Penentuan jumlah anggota Wantimpres merupakan salah satu bentuk ruang kebijakan tersebut, sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dengan tetap memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Secara doktrinal, ruang kebijakan itu dapat dianalisis melalui konsep constitutional permissibility atau kebolehan konstitusional,” ujar Fahri Bachmid.

Ia menegaskan bahwa ketiadaan batas maksimal jumlah anggota Wantimpres tidak serta-merta membuktikan inkonstitusionalitas pengaturannya. (*)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300