Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Genjot PAD, Dishub Makassar Pungut Retribusi di Dermaga

×

Genjot PAD, Dishub Makassar Pungut Retribusi di Dermaga

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

Dinas Perhubungan kota Makassar melalui Bidang Moda Transportasi melakukan penarikan retribusi penyebrangan Kapal Laut di Dermaga Wilayah kota Makassar, Minggu 17 Juli 2022.

Sejumlah masyarakat dan wisatawan baik itu lokal maupun asing dikenakan biaya retribusi penyebrangan kapal laut sebesar Rp.1000,- jika ingin menyebrang ke pulau.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Selain itu petugas yang bertugas di Dermaga Kayu Bangkoa dan Dermaga Panyyua juga sudah di bekali karcis.

“Untuk di berikan ke pengunjung dermaga jika telah membayar uang retribusi penyebrangan kapal laut sebesar Rp 1.000,”ujar seorang petugas jaga.

Tentunya hal ini untuk menghindari adanya oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan meminta uang retribusi melebihi dari ketentuan yang sudah berlaku.

“Jika hal ini terus dilakukan, jumlah PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Makassar. Akan tercapai sesuai jumlah yang sudah ditargetkan sebelumnya,” tandasnya. (IB)

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300