Dinas Perhubungan Kota Makassar menghimbau dan memberitahukan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan pengujian KIR kendaraan baik itu (uji pertama) dan (uji berkala).
Plt Kepala UPTD-PKB Dishub Kota Makassar, Asis Sila saat di konfirmasi mengatakan bahwa, berdasarkan peraturan No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, KIR kendaraan adalah serangkaian pemeriksaan yang harus dilakukan untuk memastikan jika kendaraan yang beroperasi di jalan sudah sesuai dengan persyaratan aman, serta layak berkendara di jalan.
Selain itu, Asis Sila juga menambahkan, pelaksanaan uji KIR mobil dilakukan setiap enam bulan sekali yang lebih sering jika dibandingkan perpanjangan STNK.
“Semua kendaraan yang fungsinya untuk mengangkut penumpang, barang, termasuk keduanya baik itu plat kuning dan hitam wajib melakukan uji KIR,” ujar Asis Sila kepada awak Media Suara Lidik, Kamis (07/04/2022).
Ia pun menjelaskan, pengujian kendaraan KIR (uji pertama) dan (uji berkala) dilakukan setiap hari kerja di Kantor UPTD-PKB Kota Makassar, Komp. Terminal Daya dengan membawa kendaraan yang akan di uji.
“Ada 3 tugas pokok di UPTD-PKB kota Makassar, yaitu keselamatan, pelayanan dan retribusi,” jelasnya.
Adapun persyaratan pengujian KIR kendaraan (uji pertama) yaitu :
FC KTP/NPWP Pemilik Kendaraan.
FC STNK Kendaraan.
SRUT (Surat Registrasi Uji Type).
Sedangkan persyaratan pengujian KIR kendaraan (uji berkala) yaitu :
FC KTP/NPWP Pemilik Kendaraan.
FC STNK Kendaraan.
Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE-E). (*)