Dalam rangka untuk mengurai kemacetan, Dinas Perhubungan Kota Makassar melakukan giat pengawasan, penertiban dan pemberian sanksi bagi pemilik kendaraan yang parkir di badan jalan di sepanjang Jalan Veteran Selatan, Jalan Veteran Utara, Jalan Somba Opu, Jalan Gagak dan Jalan Hasanuddin, kota Makassar, Rabu Siang (13/04/2022).
Dalam pelaksanaan pengawasan dan penertiban hari ini, Dishub Kota Makassar menurunkan beberapa personilnya dari Bidang Sarana dan Prasarana, dan sejumlah pengawas yang berjumlah 25 orang.
Menurut Evi Yulia Siregar yang merupakan koordinator pengawas parkir Dishub kota Makassar mengatakan bahwa, kegiatan pengawasan, penertiban dan pemberian sanksi hari ini kita lakukan karena banyaknya laporan dari warga kota Makassar yang mengeluh dengan banyaknya pelanggaran parkir di bahu jalan yang sering dilakukan oleh pengendara mobil dan motor.
“Sekitar 15 kendaraan yang berhasil diberikan sanksi berupa surat teguran, sekaligus kita memberikan teguran dan arahan ke Juru Parkir (Jukir) yang bertugas di lokasi tersebut untuk tidak mengarahkan kendaraan parkir di bahu jalan,” jelas Evi Siregar.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Iman Hud, S.IP, M.Si saat memberikan keterangan mengatakan bahwa, salah satu faktor kemacetan yaitu parkir serampangan dan sembarangan.
Ia pun menjelaskan, banyak unit usaha, toko, mini market abai dalam rangka mengatur parkir kendaraan mereka seenaknya saja, makanya kita tindak tegas. Termasuk kajian-kajian lalu lintas banyak mini market yang tidak ada kajian lalu lintasnya, sehinga menimbulkan kemacetan, karena yang penting ada tempat untuk membuka usaha, padahal kita juga harus melihat situasi dan kondisi arus lalu lintas kendaraan yang melintas.
“Inilah yang mesti menjadi perhatian, sehingga dalam melakukan penegakan aturan, pengawasan, karena parkir sembarangan itu faktor yang menimbulkan kemacetan dan mengganggu aktivitas lalu lintas masyarakat,” jelasnya. (*)