Resmi melakukan penuyesuaian kenaikan harga untuk ketiga Bahan Bakar Minyak (BBM) miliknya yakni pertamax Turbo, Dexlite dan juga Pertamina Dex pada 10 juli 2002.
Mengacu kepada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM
No. 62 K/12/MEM/2020.
Adapun penyesuain harga BBM Umum atau non penugasan pemerintah ini bisa dilakukan Pertamina
Tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.
Mempertimbangkan tingginya harga minyak mentah
dunia yang saat ini masih betah bertengger di sekitar US$
100 per barel, menjadi kewenangan Pertamina, dengan
Menyesuaikan harga tiga jenjs BBM.
Secara spesifik, Pertamax Turbo (RON 98) naik dari semula Rp 14.500 per liter menjadi Rp 16.200 per liter, sedangkan Dexlite naik dari semula Rp 12.950 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.
Kemudian, Pertamina Dex naik dari Rp 13.700 per liter menjadi Rp 16.500 untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu, untuk harga Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite di seluruh Indonesia masih sama yakni Rp 7.650 per liter.
Sementara harga Pertamax masih juga di bawah keekonomian atau Rp 12.500 per liter di sesuai per wilayah. (*)