Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar menggelar penguatan lembaga layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus yang berlangsung di Hotel Santika Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (28/06/2021).
Dokter Rita mengatakan, kegiatan tersebut merupakan program Pemerintah Kota Makassar terkait perlindungan perempuan dan anak.
“Kegiatan ini perpanjangan dari program Jagai anak ta, yang sangat bagus untuk menjaga anak kita, mulai dari mengandung hingga tumbuh dewasa,” katanya.
Lanjut Dokter Rita, yang juga Ketua Komunitas Kesehatan Makassar Recover itu, menyampaikan kerja sama antar masyarakat salah satu cara menjaga keluarga dalam hal kesehatan.
“Kerja bakti merupakan salah satu solusi kesehatan, salah satunya mencegah penyakit Demam Berdarah (DBD),” ujarnya.
Selain itu, aktivis Perempuan dan anak Sulawesi Selatan, Ira Husain menyebutkan, sejumlah hak anak yang semestinya dipenuhi oleh orang tua.
“Ada 31 hak anak yang perlu dipenuhi, yang dibagi dalam 4 kriteria. Hak hidup, hak partisipasi, tumbuh kembang dan perlindungan,” sebutnya. (Rizal)