Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaEksekutif

Tegas! LAKIN Minta Pemkot Transparan dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran yang Dilakukan Cafe Agung

×

Tegas! LAKIN Minta Pemkot Transparan dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran yang Dilakukan Cafe Agung

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) menanggapi dengan tegas terkait langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar terhadap pengelola Cafe Agung yang terletak di Jalan Ratulangi Makassar yang menutup fasilitas umum (drainase) dan memanfaatkan fasilitas tersebut sebagai lahan parkir pengunjung.

Dewan Perintis LAKIN, Dirga Saputra meminta dengan tegas agar Pemerintah Kota Makassar memberikan transparansi atas tindakan yang dilakukan terhadap Cafe tersebut.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

“Pemerintah Kota wajib melakukan tindakan yang betul-betul transparan terkait langkah yang dilakukan, apakah pihak pengelola Cafe Agung disanksi dan bagaimana bentuk sanksi yang diberikan oleh pemerintah,” ujarnya, Senin (01/08/22).

Lebih lanjut, Dirga kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kota harus transparan terkait pembayaran denda dan kerjasama yang akan dijalin tersebut karena hal tersebut akan masuk ke dalam kas Daerah.

“Adanya pembayaran denda yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah ini serta perjanjian kerjasama. Seperti yang dikatakan oleh Kadis Pertanahan Kota Makassar, hal ini menjadi bagian yang akan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dendanya ini akan masuk ke Kas Daerah, tentu ini menjadi salah satu sumber pendapatan Pemkot Makassar. Oleh karena itu, sekali lagi saya tekankan bahwa Pemerintah Kota harus betul-betul transparan dalam upaya penyelesaian kasus tersebut,” pungkasnya.

Dilansir dari Bukamatanews.id, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Nansum, mengatakan, pihaknya telah mengkaji bersama instansi terkait pelanggaran pengelola Cafe Agung, mengenai penutupan saluran drainase. Hasilnya, potensi pemanfaatan lahan fasum bisa dilakukan dengan dilakukan kerjasama.

“Jadi, memungkinkan ada pemanfaatan lahan drainase. Kalau dia setuju, kita lanjutkan dengan pemberian denda karena sudah memanfaatkan itu sebelumnya,” ujar Akhmad Nansum, Minggu, (31/07/22).

Terkait denda, kata dia, pengelola Cafe Agung wajib membayar ke Pemkot Makassar. Nilainya, sekira ratusan juta. Sanksi ini bagian dari kesepakatan bila terjadi perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan drainase.

“Nilainya itu kira-kira ratusan juta tapi kita belum tahu pasti karena ada hitung-hitungannya. Ini sudah pasti ada denda tahun sebelumnya mereka menggunakan fasum itu. Kalau dia setuju, akan dibuatkan berita acara lalu dipersilahkan membayar denda. Kemudian, selanjutnya diikat dengan perjanjian kerjasama,” tuturnya.

Adanya pembayaran denda tersebut kemudian perjanjian kerjasama, kata Akhmad, hal ini menjadi bagian mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dendanya ini akan masuk ke Kas Daerah, tentu ini menjadi salah satu sumber pendapatan Pemkot Makassar,” pungkasnya.

 

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300