Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

PTSP Sulsel Tahan Izin Tempat Bar Exodus, Kok Dibiarkan Beroperasi?

×

PTSP Sulsel Tahan Izin Tempat Bar Exodus, Kok Dibiarkan Beroperasi?

Sebarkan artikel ini
klikkiri.co
Room Exodus Cafe & Bar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tamalanrea, Makassar. (Google)
Example 325x300

Soal Izin tempat usaha Exodus Bar and Cafe yang terletak di Wilayah Kecamatan Tamalanrea yang diributkan oleh aktivis karena diduga menyalahi tata ruang kota karena disinyalir tempat tersebut berdiri di kawasan pendidikan dan dekat dengan fasilitas publik, kini memasuki babak baru.

Pasalnya, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya memberi tanggapan terkait izin tempat Exodus.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sulsel, Muh. Said Wahab, mengatakan bahwa pihaknya telah menahan izin tempatnya.

“Izin tempatnya (Exodus Bar and Cafe) kami hold. Tetapi izin minolnya di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar,” ungkap Said—sapaannya, Jumat (19/8).

Sebelumnya, Pemerhati Pemerintahan dan Kebijakan, Dirga Saputra, mempertanyakan izin usaha Bar Exodus dan Cafe Noyu yang berdiri di Kota Makassar.

Dirga berkeras minta Pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Kota Makassar agar menunjukkan bukti hasil verifikasi administrasi dan faktual (lapangan) terkait diterbitkannya izin Exodus Bar and Cafe.

Perlu diketahui, Bar Exodus merupakan tempat hiburan malam (THM) yang berdiri di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Dirga menduga tempat tersebut telah melanggar tata ruang Kota Makassar.

“Wilayah Tamalanrea adalah kawasan pendidikan. Sehingga berdirinya Exodus di wilayah itu perlu dipertanyakan secara serius, sebab hadirnya Exodus besar kemungkinan ini telah melabrak aturan dan proses-proses pembuatan izin,” kata Dirga. 

Dirga juga membeberkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, sebuah THM tidak sama sekali dibolehkan berdiri berdekatan dengan tempat ibadah maupun fasilitas pendidikan dan fasilitas publik lainnya.

“Boleh berdiri tetapi harus punya acuan dan dasar yang jelas. Ada ketentuan terkait berapa jarak THM ke fasilitas publik yang harus dipatuhi,” tambah Dirga.

Olehnya, ia mempertanyakan bagaimana cara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov) dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan verifikasi terkait izin usaha Exodus tersebut.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300