Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel Kami
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Usai PN Makassar Tolak Prapradilan Tersangka Andri Yusuf, Giliran Kejari Didesak Periksa Pengacaranya 

×

Usai PN Makassar Tolak Prapradilan Tersangka Andri Yusuf, Giliran Kejari Didesak Periksa Pengacaranya 

Sebarkan artikel ini
Example 325x300

Hakim PN Makassar menolak permohonan praperadilan yang diajukan Andri Yusuf (Sewank), si tersangka korupsi pengelolaan pusat grosir Butung hari ini di Makasar mendapat respon dari pengacara pedagang pusat grosir Butung, Syamsul Bahri Majjaga, SH.

“Kami dengar Majelis hakim menolak permohonan pra peradilan saudara Andri Yusuf, artinya ini angin segar bagi pedagang yang dirugikan akibat dari kebijakan sepihak yang diambil oleh pihak Andri Yusuf di Butung,” ujar Syamsul.

Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel
Example 300x600
Iklan — Scroll Untuk Baca Artikel

Ia menilai dengan ditolaknya permohonan praperadilan dari pihak Andri Yusuf oleh PN Makassar, maka para pedagang  yang diusir dari pusat grosir itu mestinya dikembalikan agar bisa berjualan kembali.

“Harusnya status pedagang yang diusir di pusat grosir Butung oleh pihak Andri Yusuf (sewank) itu dipulihkan atau dikembalikan haknya dengan menunjuk pihak berwenang sebagai pengelola pengganti untuk kembali dapat berjualan di pasar butung,” tambahnya. 

Pihaknya mendorong pihak berwenang untuk segera mengambil alih pengelolaan untuk memulihkan dan mengembalikan hak pedagang di pusat grosir Pasar Butung. 

Selain itu pula, sejak ditolaknya praperadilan Andri Yusuf, kuasa hukum asosiasi pedagang mendesak agar pihak Kejaksaan Negeri Makassar memeriksa pengacara Andri Yusuf dan pengelola Pasar Butung.

“Karena mereka adanya indikasi dugaan menyembunyikan DPO dan indikasi dugaan menghalang-halangi proses hukum,” kuncinya.

Example 325x300
Example 120x600
Example 325x300